Polri Jerat 'Pembantu' Hacker Bjorka dengan Empat Pasal ITE

JAKARTA - Polri menetapkan Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH sebagai tersangka karena membantu hacker Bjorka menyebarkan informasi peretasan. Sehingga, dia dipersangkan dengan empat Pasal Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).

"(Dipersangkakan, red) Pasal 46, 48, 32, dan 31 Undang-Undang ITE," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 19 September.

Isi keempat pasal itu yakni, Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”

Kemudian, Pasal 31 ayat UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyebutkan ayat (1) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu computer dan/atau elektronik tertentu milik orang lain.

Untuk ayat (2) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.

Lalu, Pasal 46 ayat 1 berisi tentang hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp600 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Sementara ayat 2 mengenai jukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp 700 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik di lingkungan pemerintah atau pemerintah daerah, dan ayat 3 tentang pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp800 juta atas penerobosan atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer.

Sedangkan, Pasal 48 ayat (1) berisi “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 atau dua milyar rupiah."

Di sisi lain, Dedi menyebut saat ini tim khusus (timsus) masih bekerja untuk mencari Bjorka. Namun, Polri belum bisa memastikan apakah Bjorka seorang WNI atau WNI.

“Ya tentu (ada orang lain yang diusut). Kan masih bekerja,” kata Dedi.

Muhammad Agung Hidayatullah sebelumnya diamankan di Madiun, Jawa Timur, Rabu, 14 September, malam. Awalnya dia disebut sebagai terduga hacker Bjorka.

MAH disebut berperan menyiapkan akun atau channel pada aplikasi pesan singkat Telegram bernama Bjorkanism.

Tersangka juga sempat mengunggah narasi beberapa kali pada akun Telegram tersebut.

Kendati statusnya telah menjadi tersangka, MAH saat ini tak ditahan dan hanya wajib lapor. Alasannya dia bersikap kooperatif.

Adapun, hacker dengan nama Bjorka ini menjadi perhatian. Sebab, dia membocorkan data-data penting milik pejabat pemerintah.

Tercatat, data yang dibocorkan seperti dokumen rahasia yang konon dikirimkan Badan Intelijen Negara (BIN) kepada Jokowi dan diberi label rahasia.