Ternyata Korban Eksploitasi Seksual di Jakbar Juga Alami Penyekapan

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam kasus eksploitasi seksual terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun di salah satu apartemen di Jakarta Barat (Jakbar).

"Telah dilakukan gelar perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan. Rencana tindak lanjut gelar perkara penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu, 17 September.

Zulpan mengungkapkan pihak kepolisian telah memeriksa tujuh orang sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

"Kita lakukan juga pemeriksaan empat saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian," ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan kasus eksploitasi seksual itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022 dengan nomor laporan LP/B/2912/VO/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat," kata Zulpan.

Zulpan mengungkapkan berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, korban tidak hanya dieksploitasi oleh pelaku, namun juga disekap.

Penyidik juga mendapatkan keterangan bahwa korban dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

Kasus tersebut saat ini masih berproses di Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

"Kita koordinasi dengan P2TP2A untuk perlindungan korban," ujar Zulpan.