Kemendagri Usulkan Dana Bantuan Parpol Naik Jadi Rp3.000 Per Suara

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajukan bantuan keuangan sebesar Rp3.000 per suara yang didapatkan dari pemilihan umum (pemilu) terakhir bagi partai politik. Jumlah tersebut sudah diusulkan untuk anggaran 2023 mendatang.

"Diupayakan dan telah diusulkan untuk tahun anggaran 2023 mudah-mudahan dapat disetujui sebesar Rp 3.000 per suara," kata Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir Balaw saat mengisi kegiatan Stranas PK bertajuk 'Cegah Korupsi, Bantuan Parpol Jadi Solusi?' yang ditayangkan secara daring, Jumat, 16 September.

Tomsi mengatakan bantuan keuangan bagi partai politik saat ini jumlahnya hanya Rp1.000 per suara yang diperoleh partai ketika pemilu.

Besaran itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

Namun, jumlah tersebut dianggap masih terbatas. Sehingga, pengajuan kenaikan anggaran bantuan keuangan dilakukan demi mencegah praktik korupsi.

"Bila dibandingkan dengan pemberian bantuan keuangan negara lain seperti Inggris, Jerman, Korea Selatan bahkan Prancis yang nilainya adalah puluhan persen," tegasnya.

Kemendagri, sambung Tomsi, selalu berupaya mendorong kenaikan bantuan parpol sesuai kebutuhannya. Dorongan ini dilakukan bersama DPR RI.

Dengan makin meningkatnya bantuan ini, diharapkan ke depannya partai bisa makin mandiri secara keuangan.

"Kemendagri telah mendorong fasilitasi pengajuan kenaikan bantuan keuangan parpol yang mendapat kursi pada Pemilu yang lalu," ungkap Tomsi.

"Adanya bantuan keuangan inovasi dan pemberdayaan parpol untuk meningkatkan kualitas SDM dan penguatan kapasitas kelembagaan dapat menjadi lebih baik," pungkasnya.