Diselipkan dalam Sayur Nangka, 9 Paket Sabu Tetap Terendus Petugas Lapas Samarinda
SAMARINDA - Narkoba jenis sabu sebanyak sembilan paket yang diselipkan dalam titipan sayur nangka digagalkan masuk Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda. Petugas pemeriksaan mengidentifikasi saat melakukan deteksi barang titipan.
"Penyelundupan berhasil digagalkan oleh petugas saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan lanjutan terhadap titipan barang," kata Kalapas Narkotika Kelas II A Samarinda, Hidayat di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), dikutip dari Antara, Kamis 16 September.
Dia mengungkapkan, petugas mengamankan sembilan bungkus sabu yang mana barang haram tersebut dibawa oleh pengunjung berinisial MB (26).
MB diketahui bertempat tinggal di Balikpapan Timur yang terdaftar pada nomor antrean A-67 di aplikasi E-Trol yang ditujukan untuk narapidana inisial AW.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan barang titipan MB pada pukul 15.06 WITA yang ditujukan untuk AW.
"Dengan pemeriksaan yang teliti dan menyeluruh akhirnya petugas kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak sembilan paket sabu-sabu dengan berat kurang lebih 10 gram," ungkapnya.
Baca juga:
- Badai Hingga Gelombang Tinggi, Nelayan Pesisir Selatan Lebak Sudah Beberapa Hari Tak Melaut
- Survei SMRC: PDIP Lebih Berpeluang Menang Pilpres Bila Usung Ganjar Pranowo
- KPK Ungkap Lelang Barang Jasa dan Proyek di Papua Sering Jadi Bancakan
- 9 'Anak Buah' Irjen Ferdy Sambo Sudah Diadili, Hampir Sebagian Dipecat dari Polri
Kepala Lapas Narkotika Samarinda pun melaporkan temuan tersebut kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kaltim.
Kemudian, pihak Lapas Narkotika juga berkoordinasi ke Satresnarkoba Polresta Samarinda, guna proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku.
"Sinergi dan koordinasi juga kami lakukan dengan pihak Kepolisian Resor Kota Samarinda dalam hal ini Satresnarkoba untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.