Lamaran Ditolak Lalu Sebar Video Porno dan Ditangkap, Pria di Bone Akhirnya Dinikahkan dengan Kekasih
BONE - Seorang pria di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berinisial D (35) yang ditangkap polisi karena menyebar video porno bersama kekasihnya akan dinikahkan. Pria ini menyebar video porno karena lamarannya ditolak pihak keluarga wanita.
"Ditangani Polsek, tapi kita sudah hubungi kanitnya untuk dibawa ke Polres dulu, karena ada pencabutan laporannya. Dia rencana nikah," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf, dihubungi VOI, Kamis, 26 November.
Sementara itu, Kapolsek Lappariaja, AKP Ahmad Jafar, mengatakan kedua belah pihak telah dimediasi setelah mendapatkan permintaan dari keluarga.
"Sudah kesepakatannya, tinggal tunggu hari H-nya (pernikahan),” kata dia.
Baca juga:
- Gaya-gayaan Pamer di Smule dengan Seragam Pangkat AKP, Polisi Gadungan di Makassar Ditangkap
- Ribuan Pelajar SMP di Surabaya Tes Swab Massal Jelang Belajar Tatap Muka Awal 2021
- Bawaslu Makassar Klarifikasi Gubernur Sulsel yang Dilaporkan Danny Pomanto Selama 1 Jam
- Dari Bujuk Rayu Asmara, Pria Ini Curi Arloji Mewah Puluhan Juta dari Rumah Majikan Pacar
Pria berinisial D sebelumnya ditangkap polisi karena menyebarkan video porno bersama pacarnya berinisial N. Pelaku ditangkap di Dusun Padang Lampe II, Desa Tenri Pakkua, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulsel, Minggu, 8 November.
Pria ini mengaku putus asa karena lamarannya ditolak. Dia kemudian mengirimkan video ke salah satu pihak keluarga pacarnya.