Muncul Petisi Canggu ‘Basmi Polusi Udara’ Gara-gara Bule Party Terus, Pemprov Bali Batasi Jam Operasional hingga Desibel Suara
DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali merespons petisi ‘Basmi Polusi Udara di Canggu’. Petisi muncul karena bisingnya tempat hiburan di Canggu yang banyak dilakukan bule di Bali.
Kepala Satpol PP Provinsi Bal, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan ada enam poin yang disepakati. Ditegaskan masih berlakunya Pergub Nomor 16 Tahun 2016.
"Tentu kami berpedoman dengan itu, dan untuk desibel (ukuran suara) masih standarnya 70 desibel maksimal. Kita sepakati dalam rapat kalau lebih dari pada 70 disibel tentu kita ingatkan," kata Dharmadi, Rabu, 14 September.
Namun sebelum kesepakatan dilakukan, pihaknya akan menyosialisasikan kepada pengusaha di Canggu.
"Kalau hasil survei kita di lapangan (tempat hiburan malam) itu sampai 85 ada 82, 84 desibel, bervariasi. Kita menyadari pengusaha juga belum tentu tau. Jadi kita sekarang mensosialisasikan itu apa yang kita sepakati hari ini," kata dia.
Menurutnya juga ada komplain dari wisatawan juga warga yang terganggu dengan suara bising dari klub/bar.
"Jadi apa yang sudah menjadi viral itu adalah bagian kritik kepada kita. Itu untuk membangun, artinya kita mau mengoreksi diri juga dan menata kembali untuk urusan di bidang pariwisata ini, semakin baik ke depannya, semua untuk pariwisata Bali," ungkapnya.
Enam poin yang disepakati yakni:
1. Batasan desibel suara itu 70 disibel di out door.
2. Batasan waktu buka itu sampai pukul 01.00 WITA
3. Komitmen pelaku usaha dan masyarakat serta aparat dalam rangka pengawasan di lapangan.
4. Konsistensi masyarakat dan pengusaha dan (aparat), konsisten melakukan pengawasan secara bersama-sama, tetap mengingatkan kepada pengusaha dan masyarakat sekitar jangan sampai melampaui batas-batas yang disepakati.
5. Upaya-upaya sosialisasi terus dilakukan, tentu tidak hanya sekedar didatangi tetapi dalam bentuk-bentuk atau kegiatan lain yang disosialisasikan.
6. Penegakan aturan.
"Kita awali dulu dengan edukasi dan sosialisasi. Atas apa yang kita sepakati dalam rapat ini. Baru setelah itu, kalau masih ada yang melanggar kita akan melakukan penegakan, tentunya dengan secara humanis," ujar Dharmadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan kesepakatan ini menjadi solusi terbaik .
"Satu sisi, wisatawan yang datang ke sana tentu dia harus tau juga bahwa ada ketentuannya tadi desibel dan sebagainya sehingga, kalau ada semacam keluhan apa, dia bisa komplain kalau melewati desibel kita akan tegur," lanjutnya.
Petisi dengan judul 'Basmi Polusi Suara di Canggu' diinisiasi P Dian. Petisi di change.org ini sudah ditandatangani 7.412 orang sampai Selasa (13/9) pukul 12.30 WIB.
Petisi tersebut menyita perhatian karena mengungkap kondisi kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali, belakangan ini. Pembuat petisi ini menyebut warga Canggu terganggu tidurnya karena suara bising dari bar dan klub yang terdengar sampai jam 4 pagi.
Bukan hanya itu, dalam petisi Canggu, P Dian juga membeberkan lokasi bar atau klub yang dibangun terlalu dekat dengan pura yang sakral dan suci seperti Pura Kahyangan.
Dikeluhkan juga perilaku turis asing atau bule yang bikin onar karena mabuk sepulang dari party di bar atau club di Canggu.