KPK Sebut Kasus Dugaan Suap Rektor Unila Masih Bisa Terus Berkembang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
Apalagi, ada sejumlah pihak yang diduga melakukan praktik lancung untuk memasukkan keluarga universitas negeri tersebut.
"Siapapun dari pihak manapun jika kemudian ditemukan kecukupan alat bukti pasti proses penyidikan ini akan dikembangkan lebih lanjut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 September.
Ali meminta para pelaku dalam kasus ini, termasuk Rektor Unila Karomani, membuka siapa saja yang memberikan uang. Jangan sampai, dia hanya menyampaikan hal ini di ruang publik tanpa ada dasar hukum yang jelas.
"Silakan sampaikan langsung di hadapan tim penyidik dan tuangkan dalam BAP, supaya bisa menjadi alat bukti," tegasnya.
KPK memastikan pengusutan kasus ini bakal dilakukan hingga tuntas. Siapapun yang memberi uang kepada Karomani dipastikan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Lampung, Bandung, dan Bali.
Para tersangka yang terjerat kasus ini adalah Rektor Universitas Lampung 2020-2024, Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan swasta Andi Desfiandi.
Baca juga:
- Politikus PDIP Minta Effendi Simbolon Klarifikasi soal TNI Seperti Gerombolan
- Bertemu Cak Imin Pekan Depan, Puan Maharani Bawa Pesan dari Megawati
- Heru, Marullah dan Bahtiar: Calon Pj Gubernur DKI yang Dianggap DPRD Paling Mengerti Permasalahan Jakarta
- Mardiono: Pak Suharso dengan Saya Sahabat, PPP Tidak Pecah
Dalam kasus ini, Karomani diduga mematok harga bagi calon mahasiswa baru di kampusnya dengan kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta saat melaksanakan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Permintaan ini disampaikan setelah Heryandi dan Muhammad Basri menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk membayar.
Dari perbuatannya itu, Karomani diduga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp603 juta dari dosen bernama Mualimin. Selanjutnya, dia menggunakan uang yang diterimanya untuk keperluan pribadi sebesar Rp575 juta.
Sementara dari Muhammad Basri dan Budi Sutomo yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, diduga total uang yang diterima Karomani mencapai Rp4,4 miliar. Uang ini kemudian dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih ada yang dalam bentuk tunai.