Masih Sekolah, Gadis 16 Tahun Dihamili Kekasihnya yang Berusia 45 tahun di Pandeglang, Terungkap Setelah Gurunya Datang ke Rumah

PANDEGLANG - Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap YN (45) warga MekarJaya, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang karena menghamili kekasihnya yang masih di bawah umur. Akibat perbuatan YN, gadis berusia 16 tahun itu tidak masuk sekolah beberapa hari sehingga membuat pihak guru mendatangi korban ke rumahnya. Sejak itu kasusnya terbongkar.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, dia mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan di Polres Pandeglang

"Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (8 September) di rumahnya di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Pandeglang," kata Fajar melalui keterangan tertulis, Senin, 12 September.

Fajar menjelaskan awal mula kejadian berawal dari guru korban yang membesuk korban di rumahnya.

"Awalnya guru sekolah korban berkunjung ke rumah korban dan diketahui jika korban tengah hamil karena perbuatan pelaku. Kemudian guru tersebut melaporkan ke orang tua korban yang ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke Polres Pandeglang," ujar Fajar.

Saat dilakukan pemeriksaan diketahui korban telah melakukan aksinya selama kurang lebih 2 tahun.

"Pelaku sudah kurang lebih 10 kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang dikenalnya 2 tahun lebih. Pelaku biasanya melakukan aksinya di rumah korban," jelas Fajar.

Korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku sehingga bersedia mengikuti kemauan pelaku. "Korban dengan pelaku pacaran sudah dua tahun dan dijanjikan akan dinikahi," ucap Fajar.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta," tutup Fajar.