Menteri KKP Edhy Ditangkap, KSP: Ali Mochtar Ngabalin Ikut Rombongan Perjalanan tapi Tak Dibawa ke KPK
JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan membantah koleganya, Ali Mochtar Ngabalin ikut dibawa ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap setibanya dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Hal ini disampaikan Irfan untuk menanggapi adanya sejumlah isu yang menyebut koleganya tersebut ikut dibawa oleh satgas KPK.
"(Ali Mochtar Ngabalin, red) ikut dalam rombongan perjalanan dari Amerika tapi tidak ikut dibawa ke KPK," kata Irfan saat dihubungi oleh wartawan, Rabu, 25 November.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebut, saat ini Ali sedang berada di kediamannya untuk beristirahat.
"Barusan saya cek, Bang Ali sekarang sedang beristirahat di rumahnya," tegasnya.
Baca juga:
- Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap, Presiden Jokowi: Hormati Hukum, Saya Percaya KPK Profesional
- Dapat Laporan Menteri Edhy Ditangkap, Prabowo Subianto: Tunggu Informasi Lengkap dari KPK
- Sederet Kekayaan Menteri KKP Edhy Prabowo yang Ditangkap KPK, Punya 10 Tanah
- Menteri KKP Ditangkap KPK, Tagar #BuSusi Menggema di Twitter
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan jika anak buahnya berhasil menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim penindakan setelah Edhy dan rombongan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang tepatnya di Terminal 3 dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
"Tadi malam Menteri KP diamankan KPK di Bandara 3 Soetta saat kembali dari Honolulu," kata Firli dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 25 November.
Eks Deputi Penindakan ini mengatakan, Edhy ditangkap karena diduga terlibat korupsi dalam penetapan ijin ekspor benur atau bibit lobster.
"Sekarang beliau di KPK untuk dimintai keterangan. Mohon kita beri waktu tim kedeputian penindakan bekerja dulu," ungkapnya.
Setelah melakukan penangkapan atau operasi tangkap tangan (OTT) KPK kemudian punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang turut dibawa ke Gedung Merah Putih.