Pemprov Kaltim Susun Grand Design Desain Pembangunan Kependudukan
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) sedang menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) dalam lima pilar periode 2020-2035, untuk dijabarkan per lima tahun agar pembangunan terukur dan berkelanjutan.
"Secara garis besar, pembangunan kependudukan meliputi lima aspek penting yang semuanya harus dijabarkan saat penyusunan," ujar Sekretaris Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Eka Wahyuni, dikutip Antara, Minggu.
Lima aspek dalam pembangunan kependudukan tersebut adalah aspek kuantitas penduduk, kualitas penduduk, mobilitas penduduk, data dan informasi penduduk, serta penyerasian kebijakan kependudukan.
GDPK merupakan rumusan perencanaan pembangunan kependudukan nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota untuk jangka waktu 25 tahun ke depan dan dijabarkan setiap 5 tahun.
Dalam penjabaran per lima tahunan tersebut berisi tentang kecenderungan parameter pembangunan kependudukan, berbagai isu penting pembangunan kependudukan, termasuk sejumlah program pembangunan kependudukan setiap lima tahun.
Tujuan umum, katanya lagi, tujuan utama pelaksanaan GDPK adalah agar tercapainya kualitas penduduk yang tinggi, sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa.
Sedangkan tujuan khusus adalah mewujudkan penduduk tumbuh seimbang, mewujudkan manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggi.
Baca juga:
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus dan 2 Mobil di Nganjuk
- Kalau Kaisar Jepang Naruhito Jadi Hadiri Pemakaman Ratu Elizabeth II, itu adalah Sejarah
- Pos Angke Hulu Siaga Satu, Warga Jakarta Bantaran Sungai Waspadai Potensi Banjir
- Agar Bantuan Dampak Kenaikan BBM Tepat Sasaran, Polresta Sidoarjo Jemput Bola Hingga Turun ke Jalan
Kemudian menciptakan keluarga Indonesia yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri, harmoni, keseimbangan persebaran penduduk yang serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan, administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan dapat dipercaya.
Ia juga mengatakan, secara nasional penyusunan GDPK Kaltim yang disusun pada 2012 lalu masuk dalam 32 provinsi yang telah melaporkan penyusunannya, terkecuali Provinsi Kaltara dan Papua Barat, namun GDPK Kaltim masih dalam satu pilar/aspek, yakni kuantitas.
"Sedangkan untuk GDPK pada 10 kabupaten/kota se-Provinsi Kaltim sudah disusun, namun masih dalam satu aspek/pilar, kecuali GDPK Kota Balikpapan yang sudah menyusun GDPK dalam lima pilar," kata Eka pula.