KPK Buka Peluang Serahkan Kasus Suap Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang menyerahkan pengusutan kasus suap pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung. KPK tak mau ada penyidikan tumpang tindih sesama penegak hukum.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan peluang penyerahan itu terbuka lebar. Apalagi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga punya pendapat yang sama.

"Pak Alex pun sependapat, lebih baik dilimpahkan, mana yang lebih komprehensif, saya rasa di kejaksan lebih komprehensif," kata Karyoto di Jakarta, Jumat, 9 September.

Karyoto yakin dengan diserahkan, kasus suap Surya Darmadi ini bisa lebih cepat diusut. "Untuk pembuktian suap kan lebih sederhana," tegasnya.

Hanya saja, peluang penyerahan kasus ini masih sebatas wacana. "Kita lagi koordinasi dulu, akan kita koordinasikan ke arah situ (melimpahkan, red)," ujar Karyoto.

Sebelumnya, Surya Darmadi adalah buronan KPK. Dia merupakan tersangka pemberi suap terkait alih fungsi hutan yang merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Ma'amun.

Sementara di Kejaksaan Agung, kasus yang menjerat Surya sudah masuk ke tahap persidangan. Pengusaha itu didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara hingga Rp86,54 triliun.

Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117.60 miliar.

Dia kemudian diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117.60 miliar.

Selanjutnya, Surya didakwa merugikan perekonomian negara senilai Rp73,92 triliun. Angka itu didapatkan dari laporan lembaga penelitian dan pelantikan ekonomika dan bisnis fakultas ekonomika dan bisnis Universitas Gajah Mada tanggal 24 Agustus 2022.