Tega! Pria Ini Curi Motor RX King Milik Temannya yang Sedang Tidur di Kosan Tamansari
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Tamansari berhasil menangkap tersangka pencurian motor RX King berinisial MF (29), warga Dusun Peting, Bojonegoro. MF ditangkap usai terbukti mencuri motor milik temannya sendiri di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, kasus pencurian motor itu terjadi pada 1 pekan lalu. Saat itu pelapor yang diketahui bernama Saprawi (38) memarkirkan sepeda motor miliknya jenis Yamaha RX King di rumah kontrakan, Jalan Keadilan V, Glodok, Tamansari, Jakarta Barat.
"Korban selepas pulang kerja memarkirkan sepeda motor jenis Yamaha RX King dalam keadaan terkunci setang, lalu masuk rumah untuk istirahat," kata AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Kamis, 8 September.
Lebih lanjut, AKBP Rohman mengatakan, pagi harinya korban mengecek motor miliknya sudah tidak ada ditempat. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Metro Tamansari.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi bergerak mendatangi korban dan melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa sepeda motor tersebut terdapat di Jalan Teluk Gong, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Baca juga:
- Menag Yaqut Pastikan Pihaknya Akan Telusuri Potensi Perundungan Sistematis di Ponpes Gontor
- Tim Forensik Serahkan Hasil Autopsi Jenazah Santri Gontor ke Penyidik
- Kawal Kasus Penganiayaan Santri Ponpes Gontor, KPPPA Ingatkan Nomor 129 untuk Pengaduan
- Insiden Penganiayaan Siswa di Gontor, Wapres Ma'ruf Amin Harap Tak Diskreditkan Pesantren
Tim bergerak ke lokasi dan melihat sepeda motor RX King terparkir di depan sebuah kosan. Setelah diperiksa, petugas memastikan motor tersebut adalah hasil curian. Pelaku kemudian diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah diinterogasi, MF akhirnya mengaku motor RX yang dibawanya adalah milik temannya. Diperoleh dengan cara mencuri saat korban tertidur.
"Modusnya dengan mengambil kunci dan sepeda motor saat korban tertidur," katanya.
MF dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.