Simak! Begini Skema Penyaluran BLT BBM Rp600 Ribu

YOGYAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial tengah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai penguat bantalan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang kurang mampu. Lantas, bagaimana skema penyaluran BLT BBM di Tanah Air?

Skema Penyaluran BLT BBM

Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan bahwa skema penyaluran BLT BBM menggunakan sistem top up dari setiap KPM Bansos masing-masing satu dan tidak boleh double.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, penyaluran BLT BBM menggunakan jasa PT Pos Indonesia. Bantuan akan diberikan untuk 4 (empat) bulan, September hingga Desember 2022, masing-masing Rp150 ribu per bulan. Namun, mekanisme penyalurannya dibagi dalam dua tahap.

Tahap pertama, BLT BBM sebesar Rp300 ribu disalurkan pada September 2022. Sedangkan penyaluran BLT BBM tahap kedua akan dilakukan pada Desember mendatang dengan besaran Rp300 ribu per KPM. Dengan demikian, total bantuan yang akan diterima masyarakat sebesar Rp600 ribu.

Adapun data yang digunakan tetap berbasis pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Mensos Risma memastikan bahwa tidak ada data ganda. Kementerian Sosial secara berkala melakukan perbaikan integritas data, sehingga BLT BBM diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Data tersebut sudah dipadankan dengan Dukcapil.

 "Setiap bulan minimal satu kali saya membuat SK (Keputusan Menteri Sosial) untuk perbaikan DTKS ini. Jadi tiap bulan dilakukan terus-menerus perbaikan data karena sudah tentu data ini dinamis. Karena selalu ada dinamika karena ada yang meninggal, ada yang lahir, ada yang pindah dan sebagainya, termasuk yang seharusnya sudah graduasi, yang nantinya akan di- update dari lapangan," ucap Risma di gedung Kementerian Sosial, Jumat, 2 September 2022.

Mensos Tri Rismaharini (Antara). 

Sekedar informasi tambahan, penyaluran BLT subsidi BBM telah dilakukan sejak 1 September 2022.

“Mulai 1 September, Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) melalui Kementerian Sosial dengan total sebesar Rp12,96 T," ucap Risma.

Secara simbolis, penyerahan BLT BBM telah diberikan Presiden Joko Widodo kepada 100 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) (Kartu Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH)) di Kabupaten Jayapura, Sentani, Rabu, 31 Agustus 2022.

"Bantuan ini diberikan untuk menyikapi kenaikan harga yang sekarang ini memang sudah mulai dirasakan naik sekaligus mengurangi beban pengeluaran keluarga dan meningkatkan daya beli Warga," ucap Risma.

Cara Cek Penerima BLT BBM

Apakah Anda termasuk penerima manfaat? Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT BBM atau tidak, Anda bisa melakukan pengecekan dengan tahapan-tahapan berikut ini.

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Entry atau masukkan data wilayah penerima yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa
  • Masukkan nama penerima BLT BBM sesuai KTP
  • Masukkan kode Captcha yang terdiri dari 8 digit huruf
  • Jika data yang dimasukkan sudah benar, tekan tombol ‘Cari Data’
  • Jika nama Anda muncul, maka Anda sudah terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan berhak mendapatkan BLT BBM sebesar Rp600.000

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT BBM namun tidak terdaftar dalam DTKS, bisa mengajukan diri sebagai penerima bantuan melalui Program Usul Sanggah.

Program ini merupakan fitur yang ada di dalam aplikasi cek Bansos yang ditujukan untuk orang yang berhak mendapatkan bantuan sosial namun tidak mendapatkannya.