Pemerintah Perkuat Narasi Pengalihan Subsidi BBM untuk Lindungi Masyarakat Miskin dan Rentan
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) merupakan upaya mengoptimalkan manfaat APBN sebaik-baiknya bagi masyarakat yang lebih membutuhkan.
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan strategi yang ditempuh demi melindungi masyarakat miskin dan rentan miskin dari dampak kenaikan harga pangan dan energi.
Menurut dia, pemerintah telah menaikkan anggaran subsidi dan kompensasi BBM 2022 sebesar lebih dari tiga kali lipat, yaitu dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun.
Namun, distribusi pemanfaatan diklaim lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu, sehingga perlu diberlakukan kebijakan pengalihan subsidi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan untuk meringankan beban APBN 2022 dan meningkatkan ruang fiskal 2023.
“Ternyata subsidi BBM kompensasi ini lebih banyak dinikmati oleh mereka yang lebih banyak menggunakan kendaraan, artinya orang-orang yang lebih mampu lebih banyak menikmati subsidi ini. Nah kalau kemudian kita bisa alihkan ini, kita bisa mengubah bentuknya menjadi bentuk rasa support kita kepada orang yang miskin atau rentan miskin tentu akan menjadi lebih baik,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa, 6 September.
Isa menambahkan, kebijakan pengalihan subsidi BBM dilakukan untuk melindungi daya beli masyarakat miskin dan rentan melalui penyaluran bantuan sosial (bansos) antara lain dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), bantuan subsidi upah (BSU), serta 2 persen dana transfer umum (DTU) untuk subsidi transportasi angkutan umum, ojek, nelayan dan perlindungan sosial tambahan.
“Ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli kapasitas dari semua masyarakat kita yang ada di lapisan bawah,” tutur dia.
Anak buah Sri Mulyani itupun menerangkan pula, BLT sudah mulai disalurkan melalui koordinasi bersama dengan Kementerian Sosial, Pos Indonesia, serta Kementerian Tenaga Kerja.
“Kemudian nanti insya Allah pekan ini juga akan segera dimulai distribusi untuk para pekerja dengan upah dibawah Rp3,5 juta per bulan, yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian tenaga kerja,” katanya.
Baca juga:
Adapun, dalam skema penyaluran pemerintah menjamin penyaluran dana subsidi dilakukan dengan transparan, yaitu melalui proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dilanjutkan dengan proses audit anggaran yang di lakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara, untuk dana bantuan sosial (bansos) data akan diverifikasi, divalidasi dan diperbaharui oleh Kementerian Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Setelah pembayaran dilakukan tentunya kita akan melakukan audit juga. Jadi hal itu akan memastikan bahwa kita membayarkan menggunakan anggaran kepada orang yang betul-betul berhak, dalam hal ini mereka yang miskin dan rentan miskin,” jelas dia.
Pemerintah sendiri memprediksi pemberian sejumlah bantuan sosial ini selain untuk menjaga daya beli mayarakat juga berperan untuk mengurangi angka kemiskinan.
“Ini Justru akan bisa sedikit mengurangi angka kemiskinan. Dari yang kami prediksi sementara ini ada di 9,3 persen, mungkin bisa sampai 9 persen. Mudah-mudahan itu bisa kita wujudkan,” tutup Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata.