Kejagung Sebut Berkas Perkara Putri Candrawathi Belum Lengkap, Bakal Dikembalikan ke Penyidik
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tersangka Putri Chandrawathi di kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Hutabarat alias Brigadir J belum lengkap. Dalam waktu dekat berkas bakal dikembalikan kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Sudah P18 (hasil penyidikan belum lengkap, red)," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Semedana saat dikonfirmasi, Senin, 5 September.
Namun tak dijelaskan mengenai hal yang dianggap kurang oleh jaksa peneliti pada berkas perkara itu.
Namun, diduga kuat kekurangan pada berkas perkara itu ada pada syarat formil dan meteriil dalam perkara Brigadri J.
Jaksa peneliti bakal mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Bareskrim Polri. Rencananya, pengembalian dilakukan pada pekan ini.
"Paling lambat Kamis depan," kata Ketut.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus.
Berdasarkan pemeriksaan, Putri Candrawathi berperan mendukung atau mengikuti skenario yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo. Skenario yang dimaksud yakni adanya baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
Sementara untuk empat tersangka lainnya antara lain, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Irjen Ferdy Sambo.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.