Polri Tetapkan 6 Anggotanya Tersangka Obstruction Of Justice di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan Termasuk

JAKARTA -  Polri menetapkan enam anggotanya sebagai tersangka Obstruction Of Justice di balik kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bahkan, mereka bakal segera menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

"Betul (status tersangka, red)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada VOI, Kamis, 1 September.

Para tersangka itu antara lain Brigjen Hendra Kurniawan eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Cuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim.

Namun, belum dijelaskan secara rinci pasal yang disangkakan terhadap mereka. Termasuk, mengenai status Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya sempat disebut juga terlibat dalam Obstruction Of Justice

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dikesempatan berbeda menyebut para tersangka itu bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait Obstruction Of Justice. Kompol Cuk Putranto merupakan sosok pertama yang akan menjalani persidangan.

"Divisi Propam akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut. Bahkan saat ini sudah mulai, Kompol CP (Cuk Putranto, red). Hari ini sudah dimulai ke Kompol CP," ujar Agung.

Sementara untuk para terduga pelanggar lainnya secar bergantian akan menjalani sidang. Proses persidangan disebut akan berlangsung selama tiga hari ke depan.

"Kemudian besok sampai dengan berikutnya tiga hari kedepan semuanya akan dilakukan sidang etik," ungkapnya.

Tak hanya menggelar sidang etik, inspektorar khusus (irsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga akan terus mempercepat proses pemberkasan. Sehingga permasalahan itu dapat segera tuntas.

"Kemudian termasuk untuk pemberkasannya termasuk yang lain dilakukan pelengkapan pemberkasan untuk masing-masing terduga pelanggar kode etik," kata Agung.