DPR Minta Skema Dana Pensiun Dikaji Agar Dorong Prestasi Kerja PNS

JAKARTA - DPR meminta Pemerintah melakukan kajian mendalam mengenai usulan skema dana pensiun PNS (Pegawai Negeri Sipil). Hal ini menyusul rencana Pemerintah mengubah skema dana pensiun dari sistem pay as you go menjadi fully funded bagi pensiunan PNS.

Saat ini, skema pensiun PNS menggunakan dasar hukum Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 yang mengatur program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) untuk PNS. Dalam skema pay as you go, PT Taspen menghimpun iuran peserta 4,75 persen dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak) setiap bulan, dan ditambah dengan APBN.

“Rencana perubahan skema dana pensiun PNS perlu dikaji lebih matang dan empirik,” kata Anggota Komisi XI DPR RI, Willy Aditya, Rabu 31 Agustus.

Pembayaran manfaat pensiun oleh APBN untuk pensiunan PNS pusat maupun daerah juga termasuk janda atau duda dan anak-anak yang masih sekolah. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa setiap tahun alokasi anggaran untuk pensiunan PNS meningkat.

Pemerintah pun mengusulkan perubahan skema menjadi fully funded di mana dana pensiun PNS diambil dari persentase take home pay (THP). Pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja, dengan harapan agar kewajiban negara bisa lebih terkontrol.

Skema fully funded juga dimaksudkan untuk memupuk dana pensiunan yang akan lebih membawa manfaat bagi pensiunan PNS. Willy berharap perubahan skema dana pensiun mempertimbangkan unsur produktivitas.

“Dengan sistem gaji PNS saat ini yang juga memberi renumerasi terhadap prestasi kerja maka sewajarnya sistem pensiun ke depan juga memperlihatkan konsentrasi pemerintah untuk mendorong prestasi kerja PNS agar benefit yang mereka terima juga sesuai dengan kontribusi kerjanya bagi negara,” ucapnya.

Dalam skema yang berlaku saat ini, persentase THP para PNS memang jauh lebih besar ketimbang gaji bulanan yang ditetapkan pemerintah. Namun THP tersebut juga meliputi tunjangan serta uang perjalanan dinas yang nilainya bisa lebih besar dibandingkan gaji resmi.

DPR mendukung upaya untuk mengurangi membebani keuangan negara karena adanya pembayaran kewajiban uang pensiun. Untuk tahun ini saja, alokasi APBN untuk membayar uang pensiun PNS sebesar Rp136,4 Triliun.

Meski begitu, negara diminta tetap harus menjamin agar pensiunan PNS tidak terbebani di masa tuanya. Skema yang baru dinilai harus bisa lebih menguntungkan pensiunan PNS karena dengan skema fully funded, uang pensiun yang akan diterima bisa lebih besar ketimbang dengan skema yang sekarang berlaku.

“Saya pribadi berharap pengelolaan dana pensiun PNS yang jumlahnya besar dan bersumber dari anggaran negara juga dapat menghidupkan ekonomi riil dan industri,” ungkap Willy.

“Kita lihat bagaimana dana pensiun di negara-negara Skandinavia, Eropa, Amerika dan lainnya yang bisa mendanai industrinya,” lanjut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

Menurut Willy, skema pay as you go (PAYG) yang sudah dipakai sejak tahun 50-60an lebih kental diarahkan dalam nuansa politik dengan dalih jaminan sosial. “Hasilnya kita lihat sendiri bagaimana pengelolaan dana pensiun ini terus menjadi ‘beban’ pembiayaan negara,” sebutnya.

Sementara itu skema fully funded disebut lebih cocok untuk negara maju di mana banyak pergantian pegawai dan terjadi dalam waktu cepat namun memang meningkatkan current assets untuk belanja anggaran. Hal ini sesuai dengan berbagai kajian.

“Kalau dengan maksud berbagi beban antara anggaran pusat dan daerah sebaiknya dikatakan saja demikian. Namun harus dilihat juga kapasitas keuangan daerah,” terang Willy.

Legislator dari Dapil Jawa Timur XI ini menambahkan, kajian perubahan skema dana pensiun juga perlu mempertimbangkan analisis faktor ekonomi yang berkembang. Disebutkan Willy di antaranya seperti market, investasi, inflasi, sustainabilitas dan lain-lain.

“Tujuannya adalah agar pengelola dana pensiun dapat lebih produktif dan optimal memberi layanan. Bukan sekadar mengumpulkan dana dari PNS lalu cari aman dalam pengelolaan dan manajemennya berharap gaji besar,” tegasnya.

Willy mengatakan, sistem skema dana pensiun yang digunakan saat ini di Indonesia sebenarnya ada juga yang kemudian dijadikan rujukan negara lain. Mereka menggunakan model yang berangkat dari besaran dan pola kontribusi seperti di Indonesia.

“Namun ada juga yang modelnya dikembangkan dari tujuan akhir benefit yang akan diterima oleh peserta. Hal demikian ini perlu menjadi pertimbangan dalam kajian yang dilakukan Kemenkeu,” tambah Willy.

Pertimbangan perubahan skema dana pensiunan PNS, ditegaskan Willy, tidak hanya soal berbagi beban kontribusi antara Pemda, Pemerintah pusat, dan pegawai saja.

“Di saat negara tengah menghadapi berbagai tantangan krisis global, perlu ada perubahan skema yang tidak menambah berat beban keuangan negara namun tetap dapat menguntungkan para PNS di masa tuanya nanti,” pungkasnya.