KPK Panggil Anggota DPR RI Lasmi Indaryani Terkait Dugaan Pencucian Uang Ayahnya

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Lasmi Indaryani pada hari ini, Selasa, 30 Agustus.

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ayahnya, yaitu mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

"Pemeriksaan dilakukan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 30 Agustus.

Lasmi diharap memenuhi panggilan penyidik. Keterangannya diperlukan untuk mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Budhi Sarwono.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan sebagai pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Dalam upaya pencucian uang tersebut, komisi antirasuah menduga ada upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Salah satu caranya dengan membelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.

Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.

 

Sementara dalam kasus suap, Budhi divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Dia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp700 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.