KBRI Ankara Turki Pulangkan Gusti Ayu Vira PMI Asal Bali yang Sakit ke Indonesia
JAKARTA - Kedutaan Besar RI di Ankara, Turki, telah membantu pemulangan seorang pekerja migran asal Bali ke Indonesia yang sebelumnya mengalami sakit.
KBRI Ankara menjalin koordinasi dengan Anggota Satuan Tugas Perlindungan WNI di Kota Alanya, tempat WNI bernama I Gusti Ayu Vira Wijayantri bekerja, untuk membantu kepulangannya.
Vira Wijayantri dipulangkan pada 24 Agustus. Koordinasi juga dilakukan dengan berbagai pihak di Tanah Air untuk menerima kedatangan PMI tersebut.
“Penanganan kepulangan Saudari Gusti Ayu Vira merupakan hasil koordinasi yang baik antarpihak, terutama Pemda Bali dan BP2MI, sehingga prosesnya dapat berjalan lancar,” kata Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Ankara Harlianto dilansir ANTARA, Senin, 29 Agustus.
Saat tiba, Gusti Ayu WNI disambut oleh seorang anggota DPR asal Bali dan perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali dan Kabupaten Bangli serta BP2MI Bali.
I Gusti Ayu Vira Wijayantri bekerja di Turki sejak 2021 lalu sebagai terapis di sebuah spa di Antalya.
Baca juga:
- Kemlu: KBRI Bawa Pekerja Migran Bali Gusti Ayu Vira Korban Eksploitasi di Turki ke Shelter
- 6 Anggota TNI Jadi Tersangka Mutilasi Warga Sipil di Mimika, Ditahan di Denpom
- Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Besok Irjen Ferdy Sambo Bakal Ditampilkan dengan Baju Tahanan
- Mulai Hari Ini Penumpang Pesawat Sudah Booster Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes COVID-19
Gusti Ayu Vira diketahui tidak memiliki izin kerja, maupun izin tinggal, maupun asuransi kesehatan yang wajib, sehingga saat ia didiagnosis menderita penyakit oleh dokter di Turki, diperkirakan biaya pengobatan yang harus ia tanggung akan sangat besar.
“KBRI Ankara akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan dan perlindungan bagi WNI yang berada di Turki,” sambung Harlianto.
KBRI Ankara menjelaskan bahwa dalam empat tahun terakhir tercatat banyak pekerja migran Indonesia di Turki yang menghadapi permasalahan.
PMI seperti itu pada umumnya masuk dan bekerja di Turki secara tidak sah atau tanpa melalui prosedur yang benar.