Perkara Narkoba di Jateng Sepanjang 2022: 1.293 Kasus Diungkap, 1.648 Pelaku Ditangkap
JATENG - Polda Jawa Tengah (Jateng) mencatat 1.648 pelaku penyalahgunaan narkoba di berbagai daerah di Jateng telah ditangkap selama kurun waktu 2022.
"Untuk bulan Agustus ini saja sudah 222 pelaku yang ditangkap," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Semarang, Jateng, dikutip dari Antara, Senin 29 Agustus.
Tersangka sebanyak itu, lanjut dia, ditangkap dari 1.293 kasus yang diungkap di sepanjang tahun ini.
Adapun untuk bulan Agustus ini, lanjut dia, jumlah barang bukti yang dapat diamankan masing-masing 722,08 gram Sabu-sabu, 93 gram ganja, hingga 421 gram tembakau sintetis.
Sementara kasus menonjol yang dapat diungkap pada bulan ini, menurut dia, yakni penggagalan pengiriman sabu dari Afrika.
Pengiriman narkotika asal Afrika tersebut disamarkan dalam bentuk paket berisi onderdil kendaraan bermotor.
Baca juga:
- Cegah Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila Berulang, KPK Minta Kemendikbudristek Lakukan Audit
- Mulai Hari Ini Penumpang Pesawat Sudah Booster Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes COVID-19
- Kejagung Beberkan Perkembangan Berkas Perkara Ferdy Sambo Siang Ini
- Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Tangkap Pencuri Ponsel di Rumah Bupati Asahan
Saat masuk melalui bandara Semarang, pengiriman barang haram tersebut terdeteksi oleh Bea Cukai Semarang yang kemudian diteruskan ke kepolisian.
Setelah dilakukan kontrol pengiriman, petugas mengamankan penerima paket sabu sebesar 509 gram berinisial CYA tersebut di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Sementara dari seribu lebih tersangka kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, lanjut dia, memiliki peran berbeda-beda mulai dari bandar, pengedar, hingga kurir.
Para tersangka tersebut selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.