Tak Hanya Duren Tiga, Timsus Bakal Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo
JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri bakal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriasyah Yosua Hutabarat. Nantinya, proses reka adegan itu digelar di dua lokasi yakni rumah singgah dan pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Untuk rumah singgah berada di Komplek Polri, Duren Tiga. Sedangkan, rumah pribadi berada di Jalan Saguling.
"Dua-duanya (rekonstruksi, red), di Duren Tiga dan Saguling info terakhir dari Pak Kabareskrim," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 29 Agutus.
Kedua lokasi itu disebut merupakan tempat perencanaan pembunuhan hingga eksekusi Brigadir J.
Tujuan dilakukan rekonstruksi guna semakin membuat titik terang rangkaian dari awal hingga akhir kasus pembunuhan Brigadir J.
Dedi dalam kesempatan sebelumnya juga menyebut seluh tersangka akan dihadirikan. Kemudian, juga bakal melibatkan pihak eksternal.
Dengan begitu, seluruh penanganan kasus Brigadir J akan transparan. Hal ini sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka 5 orang," kata Dedi.
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, timsus Polri menetapakan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Bahkan, dia disebut sebagai dalang di baliknya.
Kemudian ada empat tersangka lainnya yakni, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga:
- Kejagung Terjunkan 10 Jaksa untuk Pantau Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga
- Kondisi Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo Jelang Rekonstruksi Besok, Garis Polisi dengan Stiker Bareskrim Masih Terpasang
- Jelang Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Timsus Polri Siapkan Pengamanan Khusus ke Bharada E
- Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Besok Irjen Ferdy Sambo Bakal Ditampilkan dengan Baju Tahanan
Kemudian, khusus untuk Irjen Ferdy Sambo, proses sidang Komisi Kode Etik Polri telah dilaksanakan. Hasilnya, eks Kadiv Propam itu dinyatakan bersalah dan divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).