Targetkan Investasi Rp14,97 Triliun pada Tahun Ini, Kalteng Sudah Realisasikan Rp6,12 Triliun per Kuartal II
PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan, target realisasi investasi yang telah ditetapkan pada tahun 2022 ini untuk provinsi setempat adalah sebesar Rp14,97 triliun.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng Sutoyo menyatakan, bahwa target ini ditetapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Selain itu, ujar Sutoyo, target tersebut harus dikontribusikan kepada masing-masing kabupaten dan kota di provinsi itu.
"Berdasarkan rekap data hingga kuartal kedua pada 2022, realisasi investasi Kalteng sudah mencapai Rp6,12 triliun atau sekitar 40,88 persen yang terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA)," jelas Sutoyo di Palangka Raya seperti diberitakan Antara, Senin 29 Agustus.
Hingga saat ini, pihaknya terus berupaya memacu pencapaian target realisasi yang telah ditetapkan tersebut. Dan untuk tercapainya target, maka diperlukan sinergi antara pemerintah provinsi bersama kabupaten dan kota, utamanya DPMPTSP.
Baca juga:
- Jajaran Sri Mulyani Sosialisasikan Kemudahan dan Manfaat Sistem Aplikasi KEK kepada Pelaku Usaha
- Antisipasi Krisis Pangan, ID FOOD Ajak Pemuda Ikut Berkontribusi jadi Pelaku Usaha Pertanian
- Sesmenko Perekonomian Sebut Industri Aviasi Perlu Efisiensi untuk Bisa Tekan Harga Tiket Pesawat
- Perluas Lapangan Kerja, Menko Airlangga Minta Potensi Investasi di KEK Lebih Ditingkatkan
Pemprov Kalteng mendorong DPMPTSP kabupaten dan kota semakin meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dalam melaporkan realisasi investasinya, sebab sangat berpengaruh dalam mendorong tercapainya nilai realisasi PMDN maupun PMA.
Untuk itu, dalam rangka mencari terobosan dan kebijakan yang mendorong kegiatan investasi di Kalteng, DPMPTSP pada hari ini melaksanakan rakor dan sinkronisasi nilai investasi tahun 2022, serta bimtek implementasi pengawasan perizinan berusaha Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA).
Disebutkan bahwa hal ini dinilai sejalan dengan konsep perizinan berusaha berbasis risiko yakni memberi kemudahan dalam perizinan berusaha dan tetap memperkuat pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
"Tujuan dilaksanakannya rakor dan sinkronisasi ini, adalah meningkatkan SDM pelaku usaha baik yang termasuk dalam PMDN maupun PMA, termasuk peran DPMPTSP kabupaten dan kota mendorong kepatuhan pelaku usaha di wilayahnya menyampaikan laporan realisasi investasi melalui LKPM daring, baik PMDN serta PMA," terang Sutoyo.
Dalam kegiatan ini sejumlah materi yang dibahas, meliputi materi pencabutan perizinan berusaha, materi pembatalan sertifikat standar, hingga materi laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).