Kedubes RI Minta Papua Nugini Berikan Akses Bertemu 13 Nelayan yang Ditangkap di Daru
JAKARTA - Kedutaan Besar Indonesia di Papua Nugini (PNG) meminta pemerintah negara yang bertetangga dengan Provinsi Papua ini memberikan akses seluas-luasnya untuk bertemu 13 nelayan yang ditangkap tentara Papua Nugini (PNGDF).
Pihak Kedubes telah mengirim surat resmi untuk meminta diberikannya akses kepada 13 nelayan asal Merauke yang ditangkap saat menangkap ikan di perairan PNG.
Informasi yang diterima ke 13 nelayan itu saat ini dalam perjalanan dari Daru (wilayah PNG yang berbatasan dengan Merauke), menuju Port Moresby.
"Sesaat setelah ditangkap, para nelayan tidak dibawa ke darat hingga akhirnya pemerintah PNG memerintahkan agar kapal beserta nelayan dibawa ke Moresby," kata Dubes RI di PNG Andriana Supandi di Jayapura, Antara, Minggu, 28 Agustus.
Belum diketahui kapan kapal para nelayan itu tiba karena dari laporan yang diterima saat ini cuaca di perairan PNG tidak bersahabat.
Setibanya kapal beserta 13 abk di Port Moresby maka pihaknya akan langsung melakukan pendampingan dan memberikan bantuan yang dibutuhkan, termasuk membantu memberikan akses agar bisa berkomunikasi dengan keluarga di Merauke.
"Kedubes masih menunggu informasi lanjut dari pemerintah PNG," kata Dubes Andriana.
Baca juga:
- Nama Fahmi Alamsyah Muncul di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Desmond ke Jenderal Sigit: Ada Kesan Penasihat Kapolri Bisa Dipakai Personel Lain
- Tak Hanya Kasus Pembunuhan Brigadir J, Publik juga Soroti Diagram 'Kaisar Sambo,' Legislator PKB: Kita Butuh Ending
- Panggil Kapolri, Komisi III DPR Bakal Dalami Diagram Kerajaan Ferdy Sambo
- Ada Isu Jual Beli Jabatan ASN Pemprov DKI, Komisi A Usul Pansus Kepegawaian ke Pimpinan Dewan Pekan Depan
13 Nelayan yang merupakan kapal motor nelayan Arsyla 77 yaitu Sarif Casiman (32) selaku nahkoda, Riki Heni Setiawan (38), Farid Sasole (32) Feli Puswaskor (22), Joni (46), Ceno Jelafui (28), Rohman (43), Joni (51), Amin Nurul Mustofa (21), Nuriadi (42), Beni Wasel (26), Fernando Tuwok (22), dan Laode Darsan (40).