Sejak 2018 KJRI Kuching Telah Dampingi 47 WNI Terbelit Kasus Kriminal, Ada yang Terbebas Hukuman Mati

JAKARTA - Sebanyak 47 Warga Negara Indonesia (WNI) terjerat kasus kriminal berat hingga terancam hukuman mati dari kurun waktu 2018 hingga 2022. Puluhan WNI itu didampingi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia.

"Berkat pendampingan dan perlindungan itu, dari 47 orang tersebut berhasil mendapat pengurangan hukuman bahkan ada yang terlepas dari jeratan hukuman mati," kata Konsul Jenderal Republik Indonesia Kuching, Raden Sigit Witjaksono di Malaysia, dikutip dari Antara, Kamis 25 Agustus.

Dia menjelaskan, sebanyak 47 WNI ini kebanyakan tersangkut kasus kriminal, kemudian narkoba, dan sebagian kecil lainnya pada kasus pembunuhan.

"Mereka kami dampingi melalui seorang pengacara yang telah ditunjuk, dan Alhamdulillah 25 orang di antaranya dikurangi hukuman, hingga ada yang bebas dari hukuman mati,” ujarnya.

Sigit menambahkan, bagi mereka yang dinyatakan bebas, tentu saja tidak terlepas dari kerja sama dengan pihak Malaysia.

Seperti pada bulan Maret lalu, kata dia, seorang WNI tersangkut kasus narkoba dan terlepas dari jeratan hukuman mati yang kini telah dipulangkan.

Sementara lanjutnya, untuk tahun ini ada lima WNI yang kasusnya akan jatuh tempo di pengadilan Sarawak, Malaysia.

Terhadap kelima WNI ini, pihaknya melalui pengacara tetap melakukan pendampingan dan perlindungan dengan terus berupaya mendapatkan keringanan dan terlepas dari hukuman mati.

“Kami dalam mengupayakan pembebasan WNI dari jeratan hukuman mati, tidak segan-segan berupaya secara total memberikan pendampingan dan perlindungan," tuturnya.

Sementara itu, Bidang Penanganan Perlindungan WNI yaitu Konsuler I KJRI Kuching, Budimansyah menambahkan, dalam memberikan perlindungan terhadap WNI yang tersangkut kasus kriminal di Sarawak, pihaknya memberikan bantuan hukum dan sosial.

“Artinya kepada WNI yang tersangkut kasus dan terancam hukuman mati, mereka diberikan dampingi hingga hadir di persidangan. Kemudian kami juga menyiapkan seorang pengacara yang telah dikontrak per kasus, ini untuk bantuan hukum," katanya.

Sementara untuk bantuan sosial, mereka yang tersangkut kasus dan berhasil lepas dari jeratan hukum, kemudian ditampung di shelter (rumah perlindungan) yang telah disiapkan sambil menunggu kelengkapan dokumen untuk dipulangkan (repatriasi), katanya.

Selain itu kata Budi, pihaknya juga melakukan pendampingan bagi para WNI yang dideportasi oleh pihak Imigrasi Sarawak, Malaysia.

“Jadi Repatriasi itu mereka yang sakit dan bermasalah yang kami pulangkan bekerja sama dengan pihak berwenang Sarawak. Sementara untuk yang di deportasi itu mereka yang diusir atau dipulangkan oleh Imigrasi Malaysia karena tidak memiliki kelengkapan dokumen paspor yang dipulangkan melalui PLBN Entikong dan PLBN Aruk," tandasnya.