Personel TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung Cucak Ijo di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
SEMARANG - Personel Pangkalan Angkatan Laut Semarang mengamankan dua anak buah kapal dari Kalimantan Tengah di perairan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah. Keduanya diduga menyelundupkan puluhan burung cucak ijo dan kapas tembak yang dilindungi tanpa dokumen resmi.
Perwira Pelaksana Pangkalan Angkatan Laut Semarang Letkol Yudhi Hermawan mengatakan pengungkapan upaya penyelundupan puluhan burung ilegal itu bermula dari informasi yang diperoleh tentang adanya kapal mengangkut muatan ilegal di sekitar perairan Tanjung Emas Semarang.
Petugas kemudian memeriksa sebuah kapal bermuatan "crude palm oil" (CPO) yang berada di sekitar perairan Tanjung Emas Semarang.
"Dari pemeriksaan didapati sekitar 50 ekor burung yang masuk dalam kategori dilindungi di dalam sejumlah kardus," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 24 Agustus.
Kedua anak buah kapal (ABK) berinisial SK dan R tersebut tidak memiliki dokumen terkait keberadaan puluhan burung tersebut.
Temuan tersebut, katanya, kemudian diteruskan ke Balai Karantina Pertanian Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga:
- Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Misteri, Kapolri Bakal Dalami Keterangan Istri Irjen Ferdy Sambo
- Dugaan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J Makin Banyak, Kapolri: Sudah 97 Anggota Diperiksa
- Kapolri Akui Setelah 'Gerbong' Irjen Ferdy Sambo Dimutasi Besar-besaran, Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J Jadi Lancar
- PDIP Sebut Perpecahan Dua Geng Anak Buah Anies Bikin Kerja ASN Tak Efektif
Kepala Balai Karantina Pertanian Semarang Turhadi menjelaskan burung cucak ijo masuk dalam klasifikasi satwa dilindungi, sementara kapas tembak merupakan satwa liar.
"Harus ada kelengkapan dokumen untuk kepemilikan satwa yang dilindungi semacam ini," katanya.
Kedua pelaku, lanjut dia, akan dijerat dengan Undang-undang 5 tahun 1994 tentang Keanekaragaman Hayati.