Dugaan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J Makin Banyak, Kapolri: Sudah 97 Anggota Diperiksa
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut jumlah anggotanya yang diperiksa dalam upaya pengusutan obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J terus bertambah. Saat ini, 97 anggota Korps Bhayangkara telah dimintai keterangan.
"Pemeriksaan internal terus kami kembangkan, kami telah memeriksa 97 personel," ujar Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu, 24 Agustus.
Dengan jumlah saat ini, artinya ada penambahan sebanyak 14 orang yang dimintai keterangan.
Dari puluhan anggota itu, hampir sebagainnya diduga melanggar kode etik profesi. Mereka disebut menghadapi langkah penyelidikan dan penyidikan.
"35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," ungkapnya.
"Dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3, Kombes Pol 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," sambung Sigit.
Kemudian, kata Sigit, ada 18 orang yang sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus). Sementara untuk sisanya masih dalam proses pendalaman.
"Dua saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim. Sehingga tinggal 16 orang yang ada di patsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," kata Sigit.
Baca juga:
- Kapolri Mutasi 'Besar-Besaran' Buntut Kasus Brigadir J, Ini Daftar Lengkapnya, Ada Nama Eks Kapolres Jaksel Hingga Wadir Krimum Polda Metro
- Komnas HAM Buka Percakapan di Handphone Baru Ajudan Irjen Ferdy Sambo: Ada Arahan Ingat Skenario Direspons ‘Oke Komandan’
- Gali Kasus Irjen Ferdy Sambo Secara Terbuka, Komisi III DPR: Masyarakat Bisa Lihat Anggota Dewan Bertanya Pada Kapolri
- Ferdy Sambo Menangis Bertemu Kak Seto: Situasinya Sulit, Anak Sambo Mau Masuk Polri Juga
Diketahui, dalam kasus Brigadir J, tim khusus Polri menetapkan lima tersangka. Mereka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Terbaru, timsus juga menetapkan Putri Chandrawathi atau istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.