Sudah Sehat, Surya Darmadi Diperiksa Sebagai Saksi untuk Tersangka Raja Thamsir Rachman

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare Surya Darmadi (SD) menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Raja Thamsir Rachman (RTR).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan Surya Darmadi dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung Cabang Salemba.

“Jadi pada hari ini direncanakan untuk memeriksa tersangka SD dalam kapasitas sebagai saksi untuk nama tersangka RTR. Jadi tetap diperiksa di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba,” kata Sumedana di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta dilansir ANTARA, Selasa, 23 Agustus.

Sumedana menyebutkan kondisi Surya Darmadi dalam keadaan sehat dan layak untuk menjalani penahanan serta pemeriksaan berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Dokter Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa.

“Kondisi yang bersangkutan sudah dalam keadaan sehat. Kemarin dipindahkan dari RS Adhyaksa ke Rutan Kejaksaan Cabang Salemba,” kata dia.

Sebelumnya, Surya Darmadi sempat dibantarkan ke RSU Adhyaksa, Kamis (18/8) karena kesehatannya menurun karena penyakit jantung yang dideritanya.

Hari ini, kata Kapuspenkum, status pembantaran dicabut, dan Surya Darmadi kembali dilakukan penahanan dan segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Statusnya tidak dibantarkan, sekarang ditahan kembali. Sudah layak diperiksa hari ini,” sambungnya.

Perkembangan kasus ini, lanjut Ketut, penyidik telah menyita 32 aset tersangka Surya Darmadi di antaranya 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan dua aset ada di Bali.

“Terakhir kami menyita hotel di Bali. Saat ini tim telah melakukan pelacakan aset-aset tersangka di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Batam,” ujar Sumedana.

Adapun aset-aset yang disita tersebut berupa kebun sawit, bangunan, kapal tongkang, dan hotel. Saat ini penyidik masih memverifikasi nilai aset yang disita, sembari fokus mengejar aset-aset lainnya yang dimiliki tersangka Surya Darmadi.

“Informasi masih ada aset yang akan disita, ada helikopter akan disita,” katanya

Pendiri PT Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus tersangka Surya Darmadi juga disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.