Terdakwa Penyuap Auditor BPK Jabar Mengaku Tidak Diperintah Bupati Bogor Ade Yasin
BANDUNG - Terdakwa penyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Ihsan Ayatullah, mengaku tidak diperintah oleh Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin selama berurusan dengan BPK.
"Yang mulia, berkali-kali saya tegaskan, saya tidak pernah mendapat perintah (dari Ade Yasin) soal mengurus BPK ini," kata Ihsan saat sidang perkara dugaan suap auditor BPK dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat dilansir ANTARA, Senin, 22 Agustus.
Ihsan yang merupakan Kasubid Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor juga melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi Dede Sopian (pemilik CV Dede Print) yang dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pernah melihat saya diberi perintah langsung oleh Ade Yasin soal BPK ini?" tanya Ihsan yang hadir secara daring dalam persidangan dipimpin Hakim Hera Kartiningsih.
"Tidak pernah," jawab Dede.
Kemudian Ihsan kembali bertanya kepada Dede Sopian mengenai hubungan dirinya dengan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY).
"Saudara Dede, pernah melihat atau mendengar saya diberi perintah langsung oleh Pak RY terkait BPK ini?"
"Tidak pernah," timpal Dede.
Baca juga:
- Merasa Dibohongi Kasus Brigadir J, Politikus Demokrat Benny Harman Minta Kapolri Diberhentikan Sementara Diambil Alih Mahfud MD
- Kasus Pembunuhan Brigadir J, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi Diperiksa Irsus
- Ketimbang Menaikkan Harga, Pemerintah Disarankan Batasi Penggunaan BBM Hanya untuk Kalangan Tertentu
Jaksa KPK menghadirkan sejumlah pengusaha yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap auditor BPK.
Pengusaha yang hadir, yaitu Sintha Dec Checawati (Ketua Kadin Kabupaten Bogor), Joharudin Syah (Direktur CV Raihan Putra), Lai Bui Min Alias Anen (wiraswasta), Sabrin Amirudin (Direktur PT Sabrina Jaya Abadi), Dede Sopian (Pemilik CV Dede Print), serta Sunaryo (Dirut PT Kemang Bangun Persada).
Selain para pengusaha, jaksa KPK juga menghadirkan dua pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor pada persidangan itu, yakni Diva Medal Munggaran (pegawai Dinas PUPR) dan Anisa Rizki (ajudan bupati) yang hadir secara daring.
Agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang sudah berlangsung empat kali itu telah menghadirkan 27 saksi, mulai dari pegawai Pemkab Bogor hingga pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.
Para saksi diperiksa untuk empat terdakwa, yakni Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, dan PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.