Alasan Timsus Jerat Istri Irjen Ferdy Sambo dengan Pasal Pembunuhan Berencana
JAKARTA - Putri Chandrawathi ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan Pasal 340 subside 338 KUHP di kasus tewasnya Brigadir J. Polri menyebut penggunaan pasal pembunuhan berencana itu karena merujuk alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
"Penyidik tentu mendasari fakta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Sabtu, 20 Agustus.
Kendati demikian, tak dijelaskan peranan istri Ferdy Sambo secara detil hingga akhirnya penyidik memutuskan menggunakan pasal pembunuhan berencana.
Sejauh ini, hanya terus ditekankan keputusan penyidik ihwal tersebut merujuk alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan tersangka Putri Candrawathi berdasarkan hasil gelar perkara.
"Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menetapkan PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi karena diduga kuat berkaitan denga laporan atas dugaan pelecehan seksual yang sempat dibuatnya.
Baca juga:
Sebab, saat laporan itu ditindaklanjuti, ternyata timsus menyatakan aksi pelecehan itu tak pernah terjadi.
Bahkan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut dari hasil gelar perkara memutuskan kasus itu dihentikan proses penyidikannya.
Bahkan, pelaporan itu dianggap sebagai 'pengaburan' dari aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya," kata dia.
Pelaporan yang dilakukan oleh Putri Chandrawathi itu hanya sebagai alibi. Tujuannya, untuk menutupi tewasnya Brigadir J karena dibunuh.
"Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 (pembunuhan berencana, red)," kata Andi.