Mangkir, Polisi Ancam Jemput Paksa Dirut PT Meratus Line Tersangka Penyekapan Karyawan
SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Dirut PT Meratus Line (PT ML), SR, tersangka penyekapan karyawannya.
"Kami sudah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka SR pekan lalu. Namun tersangka tidak datang," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Agustus.
Hingga ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Arief, tersangka SR belum menunjukkan batang hidungnya pada penyidik. Menurut Arief, tersangka SR belum memenuhi panggilan penyidik beralasan, karema masih berada di luar kota.
Karena itu, penyidik akan melayangkan panggilan kedua kepada tersangka SR pekan ini. Jika kembali mangkir, Arief menyatakan akan melakukan proses hukum selanjutnya.
"Nanti tinggal menunggu apakah tersangka memenuhi panggilan kedua atau tidak. Kalau belum memenuhi panggilan, akan dilakukan panggilan ketiga atau bahkan dijemput paksa," katanya.
Arief menegaskan pemeriksaan terhadap SR harus dilakukan untuk mendalami ada-tidaknya aktor lain dalam kasus dugaan penyekapan karyawan PT Meratus Line berinisial ES.
"Penyidikan akan terus berkembang. Hanya saja, kami tak bisa menduga-duga. Tergantung nanti hasil penyidikan dan gelar perkara bagaimana," ujarnya.
Baca juga:
- Breaking News! CCTV yang Jadi Bukti Penting Pembunuhan Brigadir J Ditemukan
- Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
- Tanggapi Isu Ferdy Sambo Jadi Kaisar Konsorsium 303, Mabes Polri Tegaskan Judi Online Bakal Ditindak Tanpa Pandang Bulu
- Tanggapi Isu Ferdy Sambo Jadi Kaisar Konsorsium 303, Mabes Polri Tegaskan Judi Online Bakal Ditindak Tanpa Pandang Bulu
Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line, berinisial SR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan ES yang tak lain adalah karyawan dari perusahaan pelayaran tersebut. Selain disekap, SR diduga juga melakukan pemerasan terhadap ES.
Penetapan SR sebagai tersangka itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Surat tersebut, ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana.
Dalam perkara ini, pelapor berinisial MM yang juga istri dari korban ES sempat meminta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). MM melalui kuasa hukumnya, Fuad Abdullah, menyatakan takut didiskriminasi dan dikriminalisasi.
”Ibu MM ketakutan, karena sering mendapat teror dan ancaman dari orang mengatasnamakan dari Meratus. Makanya minta perlindungan LPSK," kata Fuad.
Sementara itu, Head of Communication PT Meratus Line, Purnama Aditya, membantah adanya upaya teror atau pun kriminalisasi yang dituduhkan pada pihaknya. Ia pun menyatakan, menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini pada polisi.
"Kami tidak pernah melakukan terror kepada pihak manapun terkait kasus ini, karena kami mempercayakan dan menyerahkan seluruh proses hukum ini kepada pihak yang berwajib," katanya.