Penuh Inovasi, Bank Indonesia Pastikan Uang Baru Emisi 2022 Sulit Dipalsukan
JAKARTA – Bank Indonesia menyatakan bahwa peluncuran tujuh pecahan uang kertas baru tahun emisi 2022 dilengkapi oleh sejumlah keunggulan baru demi menjaga keotentikan dalam peredarannya.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan setidaknya terdapat tiga fitur kelebihan di uang baru ini. Pertama, desain warna yang lebih tajam.
Dua, unsur pengaman yang lebih andal. Serta yang ketiga adalah ketahanan bahan uang yang lebih baik.
“Inovasi dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya dalam keterangan pers pada Kamis, 18 Agustus.
Menurut Erwin, pengeluaran dan pengedaran uang tahun emisi 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai regulasi yang berlaku.
Erwin menambahkan, pengeluaran alat tukar terbaru ini tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Baca juga:
“Seluruh Uang Rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” tegas dia.
Hal ini didasarkan pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Lebih lanjut, pengeluaran uang tahun emisi 2022 bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 yang disebut menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Adapun, uang baru yang dimaksud terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
“Masyarakat dapat melakukan penukaran baru ini melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Selain itu pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi resmi Bank Indonesia,” tutup Erwin.