Polri Diminta Percepat Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J dengan Transparan Tanpa Ada yang Ditutup-tutupi
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta Polri segera mempercepat penyelesaian penyidikan pembunuhan Brigadir J.
"Agar tugas Polri segera selesai, maka berkas perkara Irjen Pol Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya sebaiknya diproses cepat dan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum," katanya dalam keterangan tertulis dilansir ANTARA, Senin, 15 Agustus.
Edi mengatakan jika berkas penyidikan selesai maka dengan sendirinya penanganan kasus ini sepenuhnya berada di tangan kejaksaan dan pengadilan.
"Kami terus mendorong Tim Khusus Polri kerja cepat sehingga tugas kepolisian tidak terganggu dengan pemberitaan Ferdy Sambo setiap hari," katanya menegaskan.
Edi meyakini ketika perkara Ferdi Sambo diproses secara transparan maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan pulih kembali.
Apalagi, kata dia, Polri sudah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga:
- Laporan Pelecehan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak Terbukti, Istri Irjen Ferdy Sambo Bisa Dipidana?
- Soal Cawapres Pilihan Gerindra 2024: Kurang Mesranya Cak Imin dengan NU Dinilai Bikin Prabowo Berpaling ke Khofifah
- Saling Kirim Surat, Vladimir Putin dan Kim Jong-un Puji Kerja Sama Rusia-Korea Utara
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM. Kedua bintara itu merupakan ajudan Ferdy Sambo sedangkan KM adalan orang sipil yang menjadi sopir pribadi Ferdy Sambo.
Tim inspektorat khusus Polri juga telah menetapkan 31 orang personel Polri dinyatakan melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas yang ditempati Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Dari jumlah itu, 16 polisi menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Divisi Propam Polri.