Transjakarta non-BRT Belum Terlayani Tarif Integrasi Transportasi Maksimal Rp10 Ribu
JAKARTA - Penggunaan tarif integrasi moda transportasi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta maksimal Rp10 ribu sudah diterapkan mulai hari ini.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan, penerapan tarif integrasi ini masih belum berlaku pada moda Transjakarta jenis non-BRT (nonbus rapid transit) yang berada pada luar jalur busway, seperti Metrotrans, Minitrans, dan Mikrotrans dengan scan-in ticket di armada.
Sehingga, untuk saat ini, tarif integrasi baru berlaku pada seluruh stasiun MRT dan LRT, serta bus Transjakarta di dalam koridor atau BRT.
"Untuk Transjakarta, seluruh haltenya sudah terintegrasi dengan sistem (tarif integrasi) Jaklingko. Untuk bus non-BRT belum semua, karena ada beberapa (scan tiket) TOB (tap on bus) yang digunakan adalah layanan yang di-support oleh Delameta," kata Syafrin saat dihubungi, Kamis, 11 Agustus.
Syafrin menuturkan, pembaharuan sistem tarif integrasi pada bus Transjakarta non-BRT masih dalam proses pengerjaan. Sehingga, tarif integrasi baru bisa digunakan di Metrotrans, Minitrans, dan Mikrotrans.
"Terhadap sistem tap on bus yang belum masuk ke dalam sistemnya Jaklingko (tarif integrasi), itu sedang di-improve," ujar Syafrin.
Sebagai informasi, penggunaan tarif integrasi moda transportasi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta maksimal Rp10 ribu sudah diterapkan mulai hari ini. Tarif integrasi ini baru diterapkan lewat pembelian tiket pada aplikasi JakLingko.
Ketika menggunakan tarif integrasi lewat aplikasi JakLingko, pengguna moda transportasi hanya dikenakan biaya perjalanan maksimal Rp10 ribu selama hingga 180 menit atau 3 jam.
Penerapan tarif integrasi transportasi maksimal Rp10 ribu ini ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat Keputusan Gubernur Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
Adapun biaya awal tarif integrasi sebesar Rp2.500 yang akan dikenakan kepada penumpang pada saat memasuki halte, stasiun, atau layanan angkutan penumpang (feeder).
Setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar oleh penumpang berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuk, yaitu sebesar Rp250 per kilometer. Lalu, terdapat jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan adalah sebesar Rp10 ribu.
Pada kondisi ini, penumpang tidak keluar dari moda transportasi sejak pertama kali meletakkan alat pembayaran elektronik hingga mengakhiri perjalanan dengan meletakkan kembali alat pembayaran itu pada mesin tap out.
Baca juga:
- Tarif Integrasi Transportasi Jakarta Berlaku, DPRD Soroti Jauhnya Jarak Transit Antarmoda
- Ini Halte dan Stasiun yang Sudah Berlaku Tarif Integrasi Maksimal Rp10 Ribu
- Penggunaan Tarif Integrasi Transportasi Maksimal Rp10 Ribu di Jakarta Baru Hanya Melalui Apikasi Jaklingko
- Kasus Jual Barang Sitaan Rp500 Juta, Kasatpol PP Anak Buah Eri Cahyadi Dilaporkan ke Kejaksaan
Apabila penumpang ingin melakukan transit dari satu moda transportasi ke modal lainnya, maka perpindahan tersebut dilakukan di halte atau stasiun integrasi yang telah tersedia.
Sementara itu, jika dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya.