Polri Belum Terang Benderang Buka Kasus Brigadir J Sesuai Perintah Jokowi, DPR Nilai Ada 2 Alasan Kuat
JAKARTA - Kepolisian RI hingga kini belum secara terbuka mengungkap motif kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diduga didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Padahal, Presiden Joko Widodo sudah dua kali mengingatkan Polri untuk membuka kasus penembakan di rumah singgah Ferdy Sambo secara transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi dan ungkap kebenaran apa adanya.
Menanggapi lambannya Polri tersebut, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai ada dua alasan yang menyebabkan motif belum disampaikan pihak kepolisian.
“Pertama, motif belum tergali secara utuh. Kedua, biasanya penegak hukum punya strategi penyidikan,” ujar Arsul Sani, Kamis, 11 Agustus.
Belakangan, ada isu menyebut Brigadir J dibunuh lantaran mengetahui rahasia Ferdy Sambo, terkait bisnis haram dan istri simpanan.
“Saya kira jangan mengembangkan narasi apapun yang terkait dengan motif di ruang publik,” sambung Arsul.
Menurutnya, pengumuman motif pembunuhan Brigadir J ke publik tidak boleh diburu-buru agar tak mengganggu proses pengungkapan kasus.
“Kalau motifnya itu belum apa-apa sudah disampaikan, maka kemudian upaya untuk mengembangkan kasus ini bisa terhambat," kata Arsul.
Baca juga:
- Pengacara Brigadir J Duga Perzinahan Jadi Motif Pembunuhan, Respons Polri: Nanti itu di Persidangan
- 31 Perwira Polri Terbukti Langgar Kode Etik Olah TKP Pembunuhan Brigadir J, Mabes Polri: Kalau Ada Pidana Diserahkan ke Bareskrim
- Dua Kali Polri Bilang Jaga Perasaan Irjen Ferdy Sambo dan Yosua Saat Menolak Bicara Motif di Balik Pembunuhan Brigadir J
- Tak Hanya Jakarta-Bogor, Kemenkes Perluas Laboratorium Penelitian Cacar Monyet di Sejumlah Wilayah
Arsul mengatakan, Polri tentu butuh waktu untuk mencari tahu motif sebenarnya kasus penembakan itu. Dan biasanya, kata dia, motif akan disampaikan ketika proses penyidikan sudah berakhir.
Oleh karena itu, dia menilai publik harus bersabar menunggu proses penanganan kasus ini. “Kita serahkanlah, kita percayakan kepada penyidik,” katanya.