Jaga Psikologis Korban MSAT, Hakim PN Surabaya Diminta Hadirkan Khusus Korban secara Online Atau Siapkan Ruang Berbeda
SURABAYA - Pengacara korban pencabulan santriwati dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi, keberatan sidang lanjutan digelar offline alias tatap muka.
Untuk menjaga rasa trauma korban, majelis hakim diharapkan menghadirkan korban via online saat sidang lanjutan pada Senin, 15 Agustus.
"Kami khawatir psikologis korban terganggu dengan sidang offline (tatap muka), karena mereka akan bertemu langsung dengan terdakwa," kata pengacara korban, Jauhar Kurniawan, Rabu, 10 Agustus.
Jauhar tidak ingin trauma korban terulang ketika bertemu Bechi saat sidang berlangsung. Karena itu pengacara berharap kepada hakim agar khusus korban tidak dihadirkan saat sidang berlangsung, namun dengan cara online.
Jauhar sudah mengirim surat kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berisi permohonan agar korban dihadirkan via online. Namun PN Surabaya tidak merespons dan menolaknya.
Keputusan sidang secara tatap muka ini diputuskan majelis hakim dalam putusan sela yang dibacakan hakim pada Senin, 8 Agustus. Meski begitu, Jauhar akan kembali berkirim surat kepada PN Surabaya.
Surat tersebut meminta agar ketika korban memberi kesaksian, tidak berada di ruang yang sama dengan terdakwa.
"Kami menerima keputusan hakim, namun kami akan mencoba berkirim surat lagi ke PN, terkait ketika pemeriksaan saksi korban tidak dijadikan satu ruangan dengan terdakwa," katanya.
Baca juga:
- Klaim Kombes Budhi Bilang Bharada E Penembak Kelas Satu Dibantah Mahfud MD: Yang Jago Nembak itu yang Meninggal
- Selain Instruksikan Tembak Brigadir J, Perintah Irjen Ferdy Sambo ke 31 Anggota Pelanggar Kode Etik Diusut Polri
- Atasan Bharada E dan yang Memberi Perintah Habisi Brigadir J Datang dari Mulut Irjen Ferdy Sambo
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Endang Tirtana, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk memastikan korban dan saksi tetap aman saat memberikan kesaksian.
"Nanti kami akan melibatkan LPSK untuk membuat [korban] aman dan sebagainya. Nanti kami ada treatment khusus untuk saksi korban, ada pendampingan," kata Endang.