Tarif Selangit Masuk Pulau Komodo-Padar Sudah Ditunda, Saatnya Menteri Sandiaga Serap Aspirasi
JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif masih terus menampung berbagai masukan dari para pelaku wisata dan ekonomi kreatif di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp3,75 juta.
“Diskusi ini memegang peranan penting sehingga ada solusi yang menguntungkan bagi berbagai pihak terkait. Kita juga ingin agar upaya konservasi dan upaya pemulihan ekonomi ini bisa dilakukan secara beriringan,” ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno Rabu 10 Agustus.
Sandiaga menegaskan, rencana kebijakan tiket masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp3,75 juta sudah ditunda hingga 2023. Penundaan kenaikan itu telah diumumkan Pemerintah Provinsi NTT.
"Tarif baru Padar-Komodo ini ditunda hingga akhir 2022, jadi baru berlaku 1 Januari 2023," kata Sandi.
Lebih lanjut, penundaan tersebut dinilai sesuai dengan aspirasi publik yang telah ditampung pemerintah. "Sekarang saatnya kita melakukan diskursus publik agar upaya kita untuk kebangkitan (ekonomi) ini bisa kita laksanakan," ungkapnya.
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Vinsensius Jemadu menambahkan kini situasi di Labuan Bajo sudah kondusif.
Baca juga:
- Dengar Saran Jokowi, Pemprov NTT Tunda Tarif Rp3,75 Juta Masuk Pulau Komodo-Padar Hingga 1 Januari 2023
- PHRI Sebut Polemik Biaya Kunjungan ke Taman Nasional Komodo Rp3,75 Juta Hanya Masalah Komunikasi
- Sandiaga Puji Santri Disabilitas yang Jago Bikin Ilustrasi
- Soroti Nasib Pelaku Wisata Labuan Bajo, DPR Minta Kenaikan Tarif Tiket Komodo Dikaji Ulang
Kemenparekraf beserta pemerintah daerah setempat serta pihak-pihak terkait telah berdialog dengan para pelaku wisata di Labuan Bajo pada Kamis 4 Agustus 2022 dan Senin, 8 Agustus 2022.
Dalam dialog tersebut, diperoleh sejumlah kesepakatan terkait penundaan kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo hingga 2023.
Sehingga, harga tarif masuk Taman Nasional Komodo masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, yaitu sekitar Rp150.000.
"Kemenparekraf dan stakeholder terkait juga akan menyusun mekanisme dan pengawasan pelaksanaan komunikasi publik sehingga meminimalisir miskomunikasi di media dan masyarakat," katanya.