Mahfud MD Pastikan Pemerintah Kawal Terus Kasus Pembunuhan Brigadir J Hingga Tuntas
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Pemerintah melalui Kemenko Polhukam akan terus mengawal pengusutan kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sampai tuntas.
"Pemerintah melalui Kemenko Polhukam akan terus mengawal kasus ini," kata Mahfud dilansir ANTARA, Selasa, 9 Agustus.
Setelah mengawal penetapan para tersangka, kata dia, pemerintah melalui Kemenko Polhukam akan mengawal Kejaksaan dalam membangun konstruksi hukum, kemudian dibawa ke pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sungguh.
"Mudah-mudahan tidak terlalu lama dan dibawa ke pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sungguh," ujar Mahfud.
Di samping itu, Ketua Kompolnas ini juga menyatakan pihaknya akan mendorong agar Kejaksaan memiliki semangat yang sama dengan Polri dalam menindak kasus kematian Brigadir J ini secara profesional.
"Kejaksaan harus benar-benar profesional menangani kasus ini dengan konstruksi hukum yang kuat, agar mudah nanti bagi pengadilan dan masyarakat memahami kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan," kata dia.
Baca juga:
- Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Motif Penembakan Masih Didalami dengan Memeriksa Saksi dan Putri Candrawathi
- Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
- Sampai 2 Kali Ingatkan Polri Jangan Tutupi Kasus Kematian Brigadir J, Jokowi: Buka Apa Adanya, Transparan!
- Lagi-lagi Molor, Rencana Berlakunya Tarif Integrasi Transjakarta-MRT-LRT Rp10 Ribu Jadi Akhir Bulan Ini
Selain itu, Mahfud meminta keluarga Brigadir J agar tetap bersabar dan terus memberikan kepercayaan kepada lembaga-lembaga penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam menuntaskan pengusutan kasus ini.
"Saya selalu mendengar pernyataan keluarga korban, terutama ayahnya, yang begitu penuh harap atas keberkahan dari Tuhan, agar kasus ini bisa dibuka dan diselesaikan dengan adil. Teruslah berharap pada keadilan Tuhan, agar menjadi pedoman bagi upaya menegakkan keadilan manusia," ujar dia.
Dalam kasus penembakan Brigadir J, total ada 4 tersangka yakni Bharada E, Brigadir RR, K dan Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo diduga memberi perintah terkait penembakan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo diduga menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk menembak dinding berkali-kali. Penembakan ke dinding dengan pistol Brigadir J dilakukan agar seakan-akan terjadi tembak menembak alias baku tembak sebagaimana laporan awal di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan, saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Kapolri di Jakarta, Selasa, 9 Agustus.
Timsus Bareskrim Polri menurut Kapolri menemukan peristiwa yang sesungguhnya terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.
“Yang dilakukan RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo,” kata Kapolri.