PN Semarang Adili 3 Produsen Pita Cukai Rokok Palsu
SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, mengadili tiga terdakwa produsen pita cukai rokok palsu di Kota Semarang.
Jaksa Penuntut Umum Niam Firdaus dalam sidang di PN Semarang mengatakan ketiga terdakwa memiliki peran yang berbeda-beda dalam pembuatan pita cukai palsu tersebut.
Ketiga terdakwa Emil Rifqi berperan sebagai penerima pesanan pita cukai, Eko Heru Suprapto bertugas mendesain pita cukai, dan Muhammad Mansur berperan sebagai pencetak pita cukai palsu.
"Terdakwa Emil Rifqi memperoleh rencana pesanan 36 tim pita cukai palsu dari seseorang yang masih dalam pencarian, namun harus membuatkan contoh pita cukainya," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kukuh Subyakto tersebut dilansir ANTARA, Selasa, 9 Agustus.
Dalam proses pembuatan contoh pita cukai tersebut, para terdakwa berhasil mencetak puluhan ribu keping pita cukai palsu berbagai jenis.
Pita cukai palsu itu sendiri dicetak dengan menggunakan mesin Oliver 58 Sakurai 58x44 oleh terdakwa Muhammad Mansur.
Baca juga:
- Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Motif Penembakan Masih Didalami dengan Memeriksa Saksi dan Putri Candrawathi
- Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
- Sampai 2 Kali Ingatkan Polri Jangan Tutupi Kasus Kematian Brigadir J, Jokowi: Buka Apa Adanya, Transparan!
- Lagi-lagi Molor, Rencana Berlakunya Tarif Integrasi Transjakarta-MRT-LRT Rp10 Ribu Jadi Akhir Bulan Ini
Dari puluhan ribu keping cukai palsu tersebut, kata dia, potensi kerugian negara yang berasal dari cukai dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau tersebut mencapai Rp241,5 juta.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.