Pilot Gadungan Pelaku Penipuan ASN di Madiun Ditangkap Polisi
MADIUN - Tim Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Jawa Timur, meringkus MR (54) warga Kabupaten Mojokerto yang mengaku sebagai pilot Garuda Indonesia dan menipu seorang aparatur sipil negara (ASN) hingga ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hernawan mengatakan penangkapan MR berdasarkan laporan dari IS (46) seorang ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk yang ditipu tersangka dengan membawa kabur mobil, dompet, dan HP milik korban.
"Tersangka ini mengaku sebagai pilot di Garuda Indonesia. Mereka berkenalan lewat media sosial. Mungkin korban ini tertarik karena tersangka mengaku bekerja sebagai pilot. Kemudian mengajak ketemuan dengan korban di Madiun, tepatnya di Hotel Bali untuk bermalam. Waktu korban mandi, dompet, HP, dan mobil korban dibawa lari tersangka," ujar Tatar dilansir ANTARA, Selasa, 9 Agustus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penipuan tersebut bermula saat IS yang berstatus janda mengenal tersangka melalui Facebook. Tersangka mengaku bekerja sebagai pilot di Garuda Indonesia. Bahkan untuk mengelabui korban, tersangka membuat kartu identitas palsu sebagai pilot.
Setelah kontak melalui media sosial beberapa lama, keduanya memutuskan untuk bertemu di Hotel Bali Kota Madiun.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Madiun Kota pada 19 Juni 2022. Sedangkan tersangka berhasil ditangkap pada 21 Juli di wilayah Madiun.
Dalam kasus itu, tersangka membawa kabur mobil Toyota Avanza milik korban beserta surat-suratnya. Tersangka MR juga mencuri HP dan dompet korban yang berisi uang tunai sebesar Rp950 ribu.
"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian total sekitar Rp108 juta," kata Tatar.
Baca juga:
- Sampai 2 Kali Ingatkan Polri Jangan Tutupi Kasus Kematian Brigadir J, Jokowi: Buka Apa Adanya, Transparan!
- Lagi-lagi Molor, Rencana Berlakunya Tarif Integrasi Transjakarta-MRT-LRT Rp10 Ribu Jadi Akhir Bulan Ini
- Keamanan Bharada E Wajib Dijamin Polri Sebab Pengakuannya Soal 'Perintah Atasan' jadi Babak Baru di Kematian Brigadir J
Tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan kepolisian guna proses hukum. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.