Kasus Sengketa Lahan Jalan Tol Pemalang-Batang, PN Batang Persilakan yang Bersengketa Mediasi
SEMARANG - Sidangan kasus gugatan perselisihan dan sengketa lahan dalam pembangunan jalan tol Pemalang-Batang (Pemalang-Batang Tol Road) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Batang pada Selasa 9 Agustus.
Penggugat Masriyah, dengan tiga tergugat, yaitu Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang, Pejabat Pembuat Komitmen Tol Batang-Pemalang, dan PT PBTR, menghadiri persidangan.
Di tengah persidangan, Hakim Ketua PN Batang Meilia Christina Mulyaningrum mempersilakan kepada pihak tergugat dan penggugat melakukan mediasi dalam kasus ini.
"Kami mempersilakan tergugat maupun penggugat melakukan mediasi sebelum perkara ini dilanjutkan," kata dia disitat Antara.
Humas PN Batang Harry Suryawan menambahkan, seseorang mengajukan gugatan ke pengadilan karena haknya dilanggar.
Namun dengan masuknya gugatan tersebut, tentunya akan diawali dengan proses mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
"Jadi mediasi ini sebagai sarana mencari solusi bagi penggugat maupun tergugat. Jadi, tidak ada yang menang maupun yang kalah, yang ada kemenangan bersama apabila terjadi kesepakatan perdamaian," tuturnya.
Baca juga:
- LPSK 'Gagal' Bertemu Bharada E di Mabes Polri, Proses Justice Collaborator Masih Pendalaman
- Janji Jokowi Saat Beri Bantuan PKH: Kalau Ada APBN Lebih, Kita Tambahkan
- Rumah dan Apartemen Milik Eks Pejabat BPN di Surabaya Dilelang KPK, Harganya Ada yang Mencapai Rp5,2 Miliar
- Soal Logo dan Plang Baru Imbas Perubahan Nama 31 Rumah Sehat, Dinkes DKI Tegaskan Tak Pakai Anggaran Tambahan
Namun demikian, lanjut dia, sebaliknya apabila tidak terjadi kesepakatan perdamaian maka perkara itu akan dilanjutkan.
"Oleh karena, majelis hakim masih menunggu hasil laporan dari mediator. Mediasi ini bisa ditempuh selama 30 hari kerja dan dapat diperpanjang 30 hari lagi apabila memang ada indikasi perdamaian," tuturnya.
Harry Suryawan mengatakan apabila dalam mediasi terjadi buntu (dead lock) sebelum 30 hari kerja maka mediator akan melaporkan pada majelis bahwa proses mediasi gagal dan akan dilanjutkan perkaranya.
"Jadi, kita masih menunggu dari pihak mediator apakah proses mediasi itu sukses atau tidak. Apabila mediasi sukses maka perkara tidak dilanjutkan, opsi-nya apakah penggugat akan mencabut gugatan-nya atau kesepakatan perdamaian itu dengan dibuatkan akta perdamaian," ujarnya.
Kuasa Hukum penggugat Moch Maizun Chozien mengatakan kliennya menuntut uang ganti rugi atas lahan yang sudah digunakan sebagai jalan tol Batang-Pemalang.
"Jadi, lahan milik klien ada seluas 800,01 meter persegi yang terkena dampak pembangunan jalan tol pada 2016. Akan tetapi, hingga saat ini klien kami belum menerima uang ganti rugi itu," tandasnya.