Ruang Mediasi Dibangun di Jalan Tera, Kejari Bandung Bakal Manfaatkan untuk Proses Kasus Secara Keadilan Restoratif

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendirikan bangunan berupa ruang mediasi untuk penanganan malasah hukum yang sedianya bisa diselesaikan lewat keadilan restoratif atau restorative justice.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan ruang itu dapat digunakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung yang memproses perkara hukum tanpa harus berujung ke pengadilan.

Adapun fasilitas ruang mediasi yang diberikan ke Kejari Kota Bandung itu berada di Jalan Tera, Kota Bandung, Jawa Barat.

Fasilitas itu, kata Yana, akan digunakan sesuai dengan durasi yang dibutuhkan kejaksaan dalam menyelesaikan perkara hukum lewat jalur mediasi.

Dengan adanya keadilan restoratif, ia berharap jumlah terpidana bisa ditekan. Selain itu, kedua belah pihak yang mengalami masalah hukum menurutnya bisa menyelesaikan masalahnya dengan kearifan lokal.

"Kalau di Kota Bandung, kita saling someah (ramah) satu sama lain. Semua Insya Allah bisa diselesaikan dengan silaturahmi lewat mediasi," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Selasa 9 Agustus.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Bandung Rachmad Vidianto mengatakan, dengan penerapan keadilan restoratif, masyarakat bisa mengikuti proses mediasi dari awal hingga akhir jika ada suatu perkara yang tidak dilimpahkan ke pengadilan.

"Jadi bisa tahu apa sebabnya, sehingga masyarakat bisa mengikuti," ujar Rachmad.

Meski begitu, menurutnya tidak semua perkara bisa ditempuh dengan penerapan keadilan restoratif. Adapun beberapa syarat masalah hukum yang menurutnya bisa ditempuh dengan keadilan restoratif itu di antaranya pelaku baru pertama kali berbuat kriminal, dan kerugiannya tidak melebihi Rp2,5 juta.

"Biasanya setelah perkara disidik oleh polisi, kami akan baca berkas perkaranya, dari situ kita bisa menilai. Kalau perkaranya kecil, kita bisa tanyakan kepada korbannya, memang benar tega akan memenjarakan seperti ini," ucapnya.

Dari pengalamannya selama ini, menurutnya sudah ada lima perkara yang selesai di meja mediasi. Menurut Rachmad, para korban itu biasanya tidak tega untuk menghukum para pelaku dan hanya ingin memberikan efek jera.

"Kadang-kadang orang yang mencuri, misalnya, curi pisang goreng, itu belum tentu jahat, tapi bisa jadi karena dia lapar dan tidak ada uang untuk beli," tandasnya.