Sakit Hati karena Ucapan, Pria di Samarinda Nekat Keluarkan Badik Tikam Korban di Perut, Pinggang dan Tangan
SAMARINDA - Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang beserta Personel Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Samarinda berhasil menangkap pelaku penikaman mengggunakan senjata tajam terhadap korban SR (39) di Jalan Gatot Subroto. Pemicu aksi sadis itu karena pelaku sakit hati dengan ucapan korban.
"Penikaman bermula karena pelaku sakit hati atas ucapan korban beberapa waktu lalu, pada saat sebelum terjadinya peristiwa tersebut," kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto di Samarinda, dikutip dari Antara, Selasa, 9 Agustus.
Diungkapkan Noor, usai melakukan penganiayaan, pelaku SM langsung melarikan diri sehingga Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang bersama Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan.
"Personel gabungan kemudian berhasil melacak keberadaan SM yang ternyata melarikan diri ke wilayah Kubar. Personel gabungan pun segera melakukan koordinasi dengan Polsek Kubar untuk mengejar pelaku SM," ungkapnya.
Lebih lanjut, Noor menyebutkan, usai diamankan di Kubar SM kemudian langsung dibawa menuju Kota Samarinda beserta barang bukti berupa sebilah badik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Noor menjelaskan, kronologis kejadian yakni tepatnya pada Senin, 1 Agustus sekitar pukul 01.00 Wita telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam di Jalan Gatot Subroto, Samarinda.
"Pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis badik menusuk ke bagian tubuh, berakibat korban mengalami luka tusuk di bagian perut kiri, pinggang bagian belakang dan telapak tangan," jelasnya.
Baca juga:
- Soal Dana Bagi Hasil Sawit, Kaltim Tunggu Kebijakan Pusat
- Jadi Wilayah Segitiga Bersama IKN, Balikpapan dan Samarinda Kecipratan Pembangunan Ibu Kota Baru
- Bakal Resmikan Terminal Kijing, Jokowi Terbang ke Kalimantan Barat Pagi Ini
- Resmikan Terminal Kijing di Pelabuhan Pontianak Kalbar, Jokowi: Tadi Saya Tanya ke Pak Dirut Pelindo, Nilainya Gede Sekali Rp2,9 Triliun
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.