KPK Temukan Dokumen Catatan Aliran Uang Saat Geledah Plaza Summarecon Bekasi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggeledah Plaza Summarecon Bekasi pada Senin, 8 Agustus kemarin. Dari kegiatan ini, penyidik menemukan sejumlah barang termasuk dokumen berisi aliran uang.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
"Selama kegiatan berlangsung, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti yang menguatkan dugaan unsur perbuatan pidana para tersangka," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus.
"Adapun bukti dimaksud antara lain berbagai dokumen dugaan aliran uang dan bukti elektronik," sambungnya.
Ali tak memerinci catatan uang itu merujuk pada siapa saja. Hanya saja, dia memastikan penyidik akan segera melakukan analisa bukti yang ditemukan.
"Tim penyidik segera menganalisis dan menyita bukti-bukti ini untuk dikonfirmasi lebih lanjut pada saksi-saksi maupun para tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah Plaza Summarecon di kawasan Jakarta Timur. Pada penggeledahan itu, penyidik menemukan barang bukti berupa dokumen yang diduga berkaitan dengan pemberian suap dan bukti elektronik lainnya.
Dalam kasus ini, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lain yang turut ditetapkan jadi tersangka dalam kasus suap izin mendirikan bangunan. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana; sekretaris pribadi merangkap ajudan Hariyadi, Triyanto Budi Yuwono; dan Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.
Haryadi yang baru purna tugas pada Mei lalu diduga menerima uang pelicin terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedaton di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Padahal, bangunan ini tak memenuhi beberapa persyaratan dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR.
Ketidaksesuaian itu, di antaranya berkaitan dengan tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari luas jalanan. Untuk melicinkan perizinan, Oon diduga memberikan uang pada Haryadi melalui Triyanto serta Nurwidhihartana hingga Rp50 juta.
Kemudian, saat IMB akhirnya diterbitkan, Oon datang ke Yogyakarta untuk bertemu Haryadi di rumah dinasnya. Saat itu, dia menyerahkan uang sejumlah 27.258 dolar Amerika Serikat dalam sebuah tas kertas atau goodie bag berwarna cokelat.
Baca juga:
- Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Diduga Beli Mobil Pakai Uang Suap
- Bupati Mamberamo Tengah Buron dan Masuk DPO, Eks Penyidik KPK: Kerahasiaan Unsur Penting Operasi Penangkapan
- Bupati Mamberamo Tengah Diduga Kabur ke Papua Nugini Saat Dijemput Paksa, KPK Ancam Terbitkan DPO
- Ini Batas Waktu Evakuasi Warga Jika Gempa dan Tsunami Megathrust di Selatan Jawa Terjadi
Selain itu, Haryadi juga diduga menerima uang dari proses penerbitan izin pembangunan di Kota Yogyakarta. Hanya saja, belum diketahui pasti berapa jumlahnya karena pendalaman akan terus dilakukan oleh penyidik KPK.