Sepanjang Januari – Agustus, Polres Agam Ungkap 21 Kasus Narkotika

JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, mengungkap sebanyak 21 kasus penyalahgunaan narkotika selama Januari sampai 7 Agustus 2022.

Wakapolres Agam Kompol Adrizal Guci menyebut, 21 kasus itu dengan jumlah tersangka 24 orang.

"Dari 21 kasus itu, sudah disidangkan sebanyak 12 kasus dan sedang penyidikan sembilan kasus," kata Adrizal, melansir Antara, 7 Agustus.

Ia juga menyebut, daerah rawan peredaran narkotika berada di Kecamatan Lubukbasung, Tanjungmutiara, Tanjungraya, dan lainnya. Oleh karena itu, Satres Narkoba Polres Agam selalu melakukan pemantauan jaringan pengedar dan sumber narkoba.

Apabila informasi sudah benar, Tim Opsnal Polres Agam baru bergerak untuk melakukan penangkapan.

"Barang haram itu pada umumnya berasal dari Pakanbaru, Riau. Setiap kecamatan memiliki jaringan peredaran narkotika," katanya.

Adrizal Guci mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila ada peredaran narkotika di daerah mereka.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya langsung menyikapi laporan itu dengan menurunkan tim dalam upaya mencegah ancaman generasi muda dari narkotika,

"Kerja sama itu sangat kami butuhkan karena tanpa ada laporan, kami kesulitan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kami tidak memberi ampun kepada penyalahgunaan narkotika," katanya.

Pada tahun 2020, kata dia, pihaknya mengungkap 39 kasus, kemudian pada tahun 2021 sebanyak 31 kasus