Buntut Turis Australia Kena Tipu, Petugas Termasuk Pecalang Sidak 11 Money Changer Bodong di Kuta Bali
BADUNG - Petugas gabungan melakukan sidak money changer ilegal atau bodong di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Hasilnya ada 11 money changer tak berizin.
Petugas gabungan terdiri dari Pecalang Desa Adat Kuta, Satpol PP Kabupaten Badung, Forum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kuta Bersatu, dan dari petugas Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bali, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Sidak ini buntut turis Australia tertipu saat menukar uang beberapa waktu lalu.
Puluhan petugas itu menyasar tiga lokasi di Jalan Dewi Sartika, Jalan Wana Segara, dan Jalan Kartika Plaza. Dari sidak itu, ditemukan 11 money changer tidak berizin dan juga tidak memperpanjang izinnya.
Pihak petugas mengangkut papan harga money changer karena diketahui masih beroperasi padahal sudah disegel dan telah ditegur.
Manajer Fungsi Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bali, Ni Putu Sulastri, mengatakan dari 11 money changer yang tidak berizin ada satu money changer yang dicabut izinnya karena bandel dan sudah ditegur tiga kali tapi tetap beroperasi.
"Ada 11 yang tidak berizin. Mungkin nanti ada satu izin yang kita cabut, karena membantah dan melakukan kegiatan operasional dan ada tindak lanjut. Itu ada prosesnya nanti dari instansi terkait. Izinnya sudah kita cabut, dia mau tetap operasional tanpa izin," kata dia, di sela melakukan sidak, Kamis, 4 Agustus.
Dari kegiatan sidak tersebut, money changer yang tidak berizin diberikan segel stiker berwarna merah dengan berlogo BI dan Polri yang menandakan tidak bisa beroperasi karena tidak memiliki izin. Tetapi juga ditemukan beberapa segel dilepas pemilik money changer yang bandel karena sidak ini sebelumnya sudah dilakukan dua kali.
Menurut Sulastri, untuk mengurus izin money changer atau memperpanjangnya tidak sulit serta gratis di BI. Tetapi, syaratnya harus berbentuk Perusahaan Terbatas (PT) dan memiliki modal dasar sebesar Rp250 juta.
"Tidak ada bayar dan semuanya gratis. Prosesnya mudah hanya memang dia harus berupa PT dan modal disetornya Rp250 juta untuk Kabupaten Badung dan Denpasar. Modal itu bukan disetor ke BI tapi disetor ke perusahaan dia juga untuk operasional. Dan di BI tidak ada biaya apa pun," katanya.
Selain syarat itu, untuk Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pendirian money changer juga harus ada direksi dan minimal D3.
"Syarat ada, minimal direksi dalam artian direktur dan komisaris minimal D3," ungkapnya.
Sulastri menyebutkan, terkait pemilik money changer yang nekat mencopot segel tentu ada tindak lanjutnya. Karena sebelum dipasang stiker segel pemilik sudah menandatangani berita acara.
"Ada tanda tangan berita acaranya yang ditandatangani. Kalau mereka tetap melakukan itu ada langkah lebih lanjut, iya ke ranah hukum," ujarnya.
Sekretaris Forum LBH Kuta Bersatu, dari lembaga hukum Desa Adat Kuta, Benidiktus Michael Sebastianus Berahi mengatakan permasalahan money changer yang bandel beroperasi padahal tidak berizin akan diproses secara hukum.
"Nanti, kita coba proses laporan dengan Pasal 232 KUHP mengenai pelepasan segel yang dipasang resmi dengan pejabat. Dan, sudah koordinasi dengan Dinas Kejaksaan,” katanya.