Mahkamah Agung Batalkan Aturan Sewa Slot Multipleksing dalam Migrasi TV Analog ke TV Digital

JAKARTA - Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021, bertentangan dengan undang-undang.

Perkara ini dimohonkan oleh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), PT Lombok Nuansa Televisi. Adapun isi dari Pasal 81 ayat 1 PP Nomor 46/2021 adalah: LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.

"Kabul permohonan HU, PT Lombok Nuansa Televisi sepanjang ketentuan Pasal 81 ayat (1) nomor 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan penyiaran," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Selasa, 2 Agustus.

Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis, Supandi dengan anggotanya Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Hakim menilai apa yang dimohonkan oleh pemohon beralasan. 

Dalam permohonannya, pemohon menganggap bahwa Pasal 81 ayat 1 PP Nomor 46/2021 bertentangan dengan Pasal 33 ayat 1 UU Penyiaran sebagaimana diubah oleh Pasal 72 angka 3 UU Cipta Kerja.

Karena, menurut Pemohon, berlakunya PP Nomor 46/2021 malah mengakibatkan ISR dan IPP yang sebelumnya telah dimiliki oleh Pemohon, menjadi tidak berguna lagi, karena pada akhirnya Pemohon harus menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk menyediakan layanan program siaran.

Padahal, jika merujuk pada UU Penyiaran jo UU Cipta Kerja sama sekali tidak mewajibkan LPS untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk dapat menyelenggarakan atau menyediakan layanan program siaran.

"PP No.46 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana UU Penyiaran jo UU Cipta Kerja malah menciptakan ketidakpastian, kekacauan, dan diskriminasi bagi pelaku usaha penyiaran televisi karena PP No.46 Tahun 2021 telah mengatur hal-hal yang bertentangan dengan UU Penyiaran jo UU Cipta Kerja yaitu soal penyewaan slot multipleksing,” paparnya.

Majelis mengatakan bahwa UU Cipta Kerja hanya mengatur soal migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital dan dampak penghentian siaran analog (analog switch off) sesuai bunyi Pasal 60A UU Penyiaran sebagaimana disisipkan oleh Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja berlaku bagi seluruh pelaku industri penyiaran televisi. 

“Namun, faktanya PP No.46/2021 menciptakan diskriminasi bagi pelaku usaha penyiaran televisi berskala kecil lewat Pasal 81 ayat (1) PP No.46/2022,” tutur Andi.

Dengan demikian, PP No. 46/2021 tidak memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri penyiaran televisi. PP No.46/2021 juga tidak memberi solusi kepada LPS penyewa slot multipleksing apabila LPS Multipleksing sewaktu-waktu diberhentikan sebagai penyelenggara Multipleksing.