Akhirnya Muncul, Irjen Ferdy Sambo Langsung Klaim Jalani Pemeriksaan Keempat
JAKARTA - Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo untuk pertama kalinya muncul setelah kasus baku tembak di rumah singgahnya menewaskan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pantauan VOI, Irjen Fedy Sambo tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 09.56 WIB. Dia datang dengan pengawalan ketat anggota Propam Polri.
Dalam kesempatan itu, jenderal bintang dua itu menyebut kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) Polri. Bahkan, dia menyebut pemeriksaan itu merupakan kali ke empat.
"Saya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan ke empat," ucap Sambo sebelum menjalani pemeriksaan.
Sedianya, Timsus Polri bakal memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo terkait insiden berdarah yang menewaskan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Rencananya, proses pemeriksaan dilakukan hari ini atau Kamis, 4 Agustus.
"Iya betul (Irjen Ferdy Sambo, red) diperiksa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Dalam pemeriksaan nanti, Irjen Ferdy Sambo berstatus sebagai saksi. Di mana, dasar permintaan pemeriksaan itu adanya laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J atas dugaan pembunuhan berencana.
"Terkait laporan pihak keluarga Brigadir J," ungkap Dedi.
Baca juga:
- Timsus Polri Buka Kemungkinan Tersangka Lain Setelah Bharada E Ditahan
- Lama Tak Terdengar, KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Masih Berjalan
- Terapkan UU Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan Pastikan Pemulihan Istri Ferdy Sambo Dipenuhi Negara
- Golkar Bulat Dorong Airlangga Capres 2024, PAN: Zulhas Punya Peluang Sama Diusung KIB
Brigadir J tewas di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli.
Penyebab tewasnya Brigadir J disebut karena terlibat baku tembak dengan Bharada RE.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka ini diumumkan usai gelar perkara
Dalam kasus ini, Bharada RE dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.