Tekan Penyebaran PMK, Satgas Ingatkan Aturan Dibentuk Berdasarkan Kearifan Lokal
JAKARTA - Wakakordalops Satgas PMK Brigjen Pol Ary Laksamana Widjaja mengatakan kearifan lokal turut andil dalam keputusan suatu daerah menerima ternak dan produk dari zona merah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas PMK nomor 4 tahun 2022, di mana hewan ternak dari zona merah tak bisa keluar daerah.
Namun, lanjut dia, produk hewan dari zona merah bisa diedarkan ke zona kuning maupun hijau. Sebab, produk dari olahan hewan ternak tentunya sudah melewati beberapa proses kesehatan, termasuk skrining terkait dengan PMK.
"Namun bilamana ada daerah tertentu yang menyatakan bahwa mereka juga tidak mau menerima produk olahan hewan ternak yang bersumber atau berasal dari rumah produksi atau pabrik pembuat susu atau apapun juga, yang berada pabriknya tersebut berada di zona merah, boleh saja mereka menerapkan itu, dan kearifan lokal dikatakan secara umum diperbolehkan," kata Ary dalam gelar wicara daring, Rabu 3 Agustus malam.
Ary melanjutkan, dengan kearifan lokal tersebut, boleh-boleh saja apabila daerah dari zona hijau menolak produk dari zona merah atau kuning.
Baca juga:
- Pakai Zona Musim Baru, BMKG Yakin Perkiraan Musim Hujan Bakal Lebih Tepat dan Akurat
- Pemerintah Indonesia Targetkan Kemiskinan Ekstrem Berkurang 1 Persen Hingga 2024
- Lapas Baubau Sultra Usulkan 354 Narapidana Dapat Remisi HUT RI ke-77, Indikatornya Berkelakuan Baik Selama 6 Bulan
- Menteri PMK Sebut Pemerintah Tidak Menelan Kerugian dari Beras Bansos Presiden yang Dikubur di Depok
Namun pengendalian PMK tersebut, menurut Ary juga perlu dilakukan dengan empat strategi yaitu biosekuriti, pengobatan, vaksinasi dan potong bersyarat.
Strategi-strategi tersebut, dalam implementasinya diserahkan kepada pelaku pelaku di lapangan yakni mereka yang terlibat dalam masalah pengendalian hewan PMK.
Sehingga jika daerah memiliki beberapa pertimbangan untuk menolak produk dari zona merah atau kuning, hal itu masih diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan isi SE nomor 4 tahun 2022 guna mempertahankan status wilayah.
"Saya yakin bahwa daerah itu mempunyai beberapa pertimbangan untuk melakukan hal itu, tetapi sekali lagi hal tersebut dilakukan selama tidak bertentangan dengan surat edaran yang ada," tandasnya.