Diminta Jokowi Sosialisasi RKUHP, Kemenkumham: Tujuannya Meminta Masukan Publik

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke masyarakat.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Jokowi ingin penyusunan RKUHP harus betul-betul melibatkan partisipasi publik.

"Tujuannya yakni meminta masukan kepada publik," ujar Edward dalam webinar bertemakan "Mewujudkan KUHP Baru yang Mampu Menciptakan Keadilan" di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 3 Agustus.

Edward mengatakan Jokowi menyampaikannya saat rapat terbatas (ratas) dengan para menterinya pada Selasa 2 Agustus 2022. Dalam ratas itu, Jokowi juga menegaskan pentingnya Indonesia memiliki sebuah KUHP.

Dia mengaku sejak itu, Kemenkumham mengadakan sejumlah agenda secara simultan di antaranya dengan DPR, dan akan mengundang atau dengar pendapat dengan masyarakat.

Pada saat webinar, Edward juga menuturkan terima kasih kepada The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang melakukan pencatatan sekitar 104 halaman RKUHP, usai pemerintah menyerahkan draf RKUHP pada 6 Juli 2022.

Ia mengatakan pencatatan tersebut mulai dari pasal 1 sampai dengan penjelasan. Hal tersebut nantinya akan digunakan oleh Kemenkumham untuk penyempurnaan RKUHP.

"Kalau dari kacamata pembuat pasti ini sudah baik, tapi kita membutuhkan orang lain di luar perumus," tandasnya.