Meski KPU Bekerja Super Maksimal, Gugatan Pemilu Hampir Pasti Bakal Tetap Ada
JAKARTA - KPU diminta bekerja secara profesional dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Bahkan meski KPU akan bekerja maksimal, gugatan pemilu tetap bakal muncul.
"Kepada KPU saya ingin menyampaikan pesan, Anda harus sungguh sungguh bekerja menyelenggarakan Pemilu ini dengan sebaik baiknya, dengan penuh profesionalitas. Apapun yang Anda lakukan, itu pasti ada yang menggugat. Tidak ada Pemilu yang tidak ada gugatan. Sejak dulu terjadi seperti itu," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 2 Agustus.
Dia juga mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk menyambut Pemilu 2024 dengan sebaik baiknya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga berharap Pemilu 2024 dapat menghasilkan anggota-anggota DPR, DPRD, DPD, presiden dan wakil presiden yang berkomitmen untuk lebih memajukan Indonesia.
Kata Menko Mahfud, Pemerintah akan mengawal pemilu dengan sebaik-baiknya. Terkait persiapan Pemilu 2024, Pemerintah sudah berdiskusi dengan KPU, DPR, dan Bawaslu tentang semua hal yang diperlukan, termasuk instrumen hukum, anggaran, kelembagaan, dan penjadwalan.
"Supaya tidak ada salah paham. Misalnya, ada berita hari hari ini bahwa pemilu agak tersendat karena Pemerintah dananya lambat cair; itu tidak juga, karena sudah dibicarakan dengan KPU dan semua stakeholders. Dana yang diperlukan disediakan sepenuhnya oleh Pemerintah," jelas dia dikutip dari Antara.
Baca juga:
- Tahapan Pemilu Dimulai, Komisi II DPR Minta Kemenkeu Segera Cairkan Anggaran KPU
- Dokumen Pendaftaran 6 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Dinyatakan KPU Lengkap
- Farhat Abbas Daftarkan Partai Pandai Jadi Calon Peserta Pemilu 2024
- Dokumen Pendaftaran 6 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Dinyatakan KPU Lengkap
Saat ini, lanjutnya, dana yang disetujui bersama ialah sebesar Rp1,24 triliun. Pencairan dana itu akan bertahap di tahun 2022, 2023, dan 2024 karena sifatnya multilayers.
"Cuma, kalau sekarang belum cair itu gampang, KPU tinggal membuat DIPA-nya saja. Kalau DIPAnya sudah jadi kan gampang. Kalau belum ada, DIPA belum bisa karena itu melanggar keuangan negara. Oleh sebab itu, Pemerintah menjamin hal ini. Tahun berikutnya anggaran disediakan, berikutnya lagi disediakan," katanya.
Dia juga mengatakan Pemerintah telah menyetujui usulan KPU terkait kenaikan biaya terhadap panitia, meski tidak 100 persen. Namun, terkait kegiatan operasional seperti pembangunan gedung-gedung di daerah, Pemerintah belum menyetujui hal itu, ujarnya.